Selasa 08 Feb 2022 16:15 WIB

Tanggapan Sultan Soal PPKM Naik Jadi Level 3

Pemda DIY masih menyusun kebijakan terkait pemberlakuan PPKM level 3 ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Andong wisata melintas di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Andong wisata melintas di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DIY naik menjadi level 3 berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Kenaikan level PPKM ini menyusul bertambahnya kasus positif Covid-19 di DIY tiap harinya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya masih menyusun kebijakan terkait pemberlakuan PPKM level 3 ini. Ketentuan disusun berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kita perlu diberi waktu untuk menyusun (kebijakan), tapi yang penting tetap protokol kesehatan, pakai masker itu prinsip (utama)," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/2).

Sultan menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat di level 3 kali ini berbeda dengan level 3 sebelumnya. Dimungkinkan, pembatasan kali ini lebih longgar dibanding diterapkannya PPKM level 3 beberapa waktu lalu di DIY.

"Kondisinya sudah berbeda dengan saat itu, mungkin (pembatasan) bisa lebih lentur (longgar) dalam arti lebih memberikan ruang karena varian Delta dan Omicron sudah beda," ujar Sultan.

Ketua Nayantaka atau Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kelurahan DIY, Gandang Hardjanata mengatakan, akan diaktifkan kembali Jaga Warga menyusul terus naiknya kasus Covid-19 di DIY. Jaga Warga ini diaktifkan dalam rangka antisipasi dan penanganan Covid-19 hingga tingkat terendah yakni RT/RW.

"Alhamdulillah (Jawa Warga) itu bisa berjalan dengan baik, kami tiap-tiap dusun dan tiap kampung itu sudah punya Jaga Warga dan selalu siaga sampai RT/RW," kata Gandang.

Sebelumnya, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga sudah menyebut bahwa pihaknya akan menerapkan aturan PPKM level sesuai ketentuan pemerintah pusat. "Intinya kan memang diputuskan kementerian kita di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di level 3," kata Aji.

Dalam menghadapi kenaikan kasus Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir dilaporkan di atas 200 kasus per hari, Aji menuturkan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya terkait tempat isolasi terpadu (isoter) yang disiapkan dari tingkat provinsi hingga kelurahan di DIY.

"Kita siapkan isoter, kita siapkan tempat tidur di RS yang kemarin sudah kembali dipakai untuk reguler ya kita siapkan lagi untuk Covid-19. PPKM kita laksanakan sampai di level kelurahan, pedukuhan dan RT," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement