Rabu 09 Feb 2022 20:28 WIB

LPSK Salurkan Kompensasi Negara untuk Korban Teror Masa Lalu di Jawa Tengah

Total kompensasi yang diberikan mencapai sekitar Rp 3 Miliar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menemui para perwakilan korban teror masa lalu penerima kompensasi, di kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (9/2).
Foto: dok. Humas Prov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menemui para perwakilan korban teror masa lalu penerima kompensasi, di kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Para korban dari aksi teror masa lalu yang berasal dari Jawa Tengah menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kejadian yang telah dialaminya.

Penyerahan kompensasi ini –secara simbolis-- diwakili oleh Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri dan Almarhum Wagino --yang diterimakan kepada ahli warisnya-- Slamet Sudiraharjo.

Baca Juga

Siswandi Yulianto adalah seorang anggota Polri yang menjadi korban aksi teror di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Go Sioe Mei dan Yolanda Putri merupakan dua di antara para korban dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Sedangkan Almarhum Wagino adalah anggota Polri yang meninggal saat menjalankan tugas, akibat aksi teror di Pos Polisi (Pospol) Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun 2010 silam.

Mereka dan puluhan korban aksi teror masa lalu lainnya di Jawa Tengah, menerima kompensasi dari LPSK. Total kompensasi yang diberikan mencapai sekitar Rp 3 Miliar.

Mewakili para korban penerima kompensasi, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi dan berterimakasih LPSK memberikan bantuan pada korban terorisme yang pernah terjadi di masa lalu.

“Agak jarang orang yang mendengar informasi ini, menurut saya korban sekarang mesti tahu, sehingga bisa melaporkan kepada LPSK agar bisa dilakukan asesmen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya usai penyerahan kompensasi secara simbolis di kantornya, Rabu (9/1).

Menurut Ganjar, dari para korban ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerukunan. Sesama masyarakat Indonesia tidak boleh memaksakan perbedaan untuk menjadi sama, namun bagaimana menyatukan perbedaan itu agar menjadi sebuah keindahan.

Dengan menjaga kerukunan, bangsa ini bisa melakukan moderasi dalam banyak hal. “Sehingga kita semua bisa rukun dan tidak ada yang menebar ketakutan apalagi sampai menyakiti orang lain,” tambahnya.

Ganjar mengapresiasi LPSK yang memperhatikan korban aksi teror dengan pemberian kompensasi. Harapannya, edukasi kepada masyarakat juga dilakukan lebih massif agar banyak masyarakat yang tahu dan banyak korban aksi teror yang mendapatkan asesmen.

“Saya berharap, LPSK satu tahap lebih maju lagi dengan punya perhatian lebih kepada korban dan mudah- mudahan akan memberikan banyak manfaat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pembayaran kompensasi ini merupakan amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak Undang Undang itu lahir, jelasnya, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme masa lalu merupakan tanggung jawab negara.

Ia juga berharap pemberian kompensasi ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh para penerima secara bijaksana agar nantinya benar- benar berguna bagi para korban maupun para ahli warisnya.

“LPSK juga siap bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk membangun program pembekalan maupun program pelatihan kewirausahaan dari pemanfaatan kompensasi tersebut,” tambah Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement