Rabu 16 Feb 2022 19:29 WIB

'UU Ciptaker Bukan Satu-Satunya Instrumen Pemulihan Ekonomi'

Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,2 persen tahun 2022.

Rep: My40/My41/ Red: Fernan Rahadi
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam seminar virtual bertajuk Law and Regulation Outlook 2022: Recovery in Business and Investment via Zoom Meeting, Rabu (16/2/2022).
Foto: Tangkapan layar Zoom
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam seminar virtual bertajuk Law and Regulation Outlook 2022: Recovery in Business and Investment via Zoom Meeting, Rabu (16/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melewati titik terendah akibat dampak dari pandemi Covid-19 di tahun 2020, pemerintah memprediksi pemulihan ekonomi akan semakin kuat pada tahun ini. Sejumlah indikator ekonomi telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang kuat, namun perekonomian masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satu di antaranya yaitu bagaimana iklim investasi berjalan pada tahun pemulihan (recovery) 2022.

Dentons HPRP menilai pentingnya pembahasan melalui diskusi publik mengenai isu-isu tersebut sehingga terbangun pemahaman yang solid pada pemangku kepentingan. Managing Partners Dentons HPRP, Sartono, mengatakan bahwa diskusi ini juga diselenggarakan untuk memperingati 32 tahun hadirnya kantor Dentons HPRP di Indonesia. 

"Dengan bangga kami sampaikan bahwa Dentons HPRP pada bulan Februari 2022 ini sudah 32 tahun memberikan layanan di bidang hukum, baik untuk klien domestik maupun internasional. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tigginya kepada klien kami dan mitra kerja yang telah memberikan kepercayaan dan dukungannya kepada kami selama ini," kata Sartono dalam seminar virtual bertajuk “Law and Regulation Outlook 2022: Recovery in Business and Investment” via Zoom Meeting, Rabu (16/2).

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 secara tahunan (year-on-year) adalah 3,7 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, PDB per kapita naik setara dengan 4.349 dolar AS atau Rp 62,2 juta, lebih tinggi dari PDB sebelum pandemi yaitu sebesar Rp 59,3 juta pada 2019.

"Artinya kita sudah kembali pada upper middle-income country. Pencapaian tersebut tentu merupakan fondasi yang penting untuk pemulihan ekonomi dan kita perlu terus melakukan reformasi struktural agar kita bisa keluar dari jebakan middle income trap di tahun 2035," kata Airlangga dalam sambutannya.

Lebih lanjut, pemerintah terus optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai hingga 5,2 persen di tahun 2022. Pemerintah melihat bahwa UU Cipta Kerja didorong untuk peningkatan investasi, meningkatkan daya saing, memperluas peran UMKM, dan memudahkan legalitas UMKM termasuk usaha kecil dan menengah dapat memperoleh sertifikasi halal. 

Namun kemudian, perlu diakui bahwa UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi satu-satunya instrumen Indonesia untuk meningkatkan daya saing investasi. Implementasi UU Cipta Kerja pun tidak terlepas dari masalah transisi, konsistensi, dan keseragaman layanan di berbagai daerah di Indonesia. 

"Selain itu, UU Cipta Kerja tidak bisa meningkatkan efisiensi company biaya usaha di Indonesia karena ini sifatnya one size fits-all jadi harus ada break through reformasi struktural yang berorientasi pada peningkatan efisiensi biaya usaha di berbagai sektor," tutur Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim Investasi dan Luar Negeri KADIN Indonesia, Shinta Kamdani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement