Ahad 20 Feb 2022 17:48 WIB

Polda DIY Ancam Tindak Penimbun Minyak Goreng

Akhir pekan ini pemantauan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus di empat lokasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Pekerja merapihkan stok minyak goreng kemasan di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). Minyak goreng masih langka di pasaran Yogyakarta. Pedagang juga mengakui pembelian minyak goreng untuk stok toko juga dibatasi. Sehingga toko kelontong juga membatasi pembelian oleh konsumen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja merapihkan stok minyak goreng kemasan di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). Minyak goreng masih langka di pasaran Yogyakarta. Pedagang juga mengakui pembelian minyak goreng untuk stok toko juga dibatasi. Sehingga toko kelontong juga membatasi pembelian oleh konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sepekan terakhir minyak goreng menjadi barang langka baik pasar-pasar tradisional maupun toko-toko ritel modern di Indonesia. Kelangkaan diperparah ditemukannya kasus penimbunan seperti di Makassar dan Deli Serdang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, mereka turut menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi di daerah-daerah. Bahkan, beberapa hari terakhir sudah melakukan pemantauan pasar-pasar di DIY.

Ia menerangkan, akhir pekan ini pemantauan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus di empat lokasi. Khususnya, di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi gudang distributor minyak goreng, yang didapati kondisi persediaan kosong.

"Laporan awal memang di gudang persediaan minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengirian dari pusat," kata Yuliyanto, Sabtu (19/2/2022).

Yuliyanto menekankan, kegiatan ini akan terus dilakukan. Ia mengaku telah pula mendorong polres-polres di DIY melaksanakan pemantauan di pasar-pasar atau tempat-tempat yang dimungiknkan ada penimpbunan minyak goreng.

"Seandainya nanti ditemukan ada penimbunan minyak goreng, maka kita akan lakukan tindakan tegas," ujar Yuliyanto.

Saat ini, ia memperkirakan, yang bisa dilakukan jika terjadi penimbunan, yaitu memakai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi Pasal 107 penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Pasal itu dapat dikenakan kepada pelaku-pelaku usaha. Yang mana, ditemukan melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Berbagai kebijakan pengendalian harga minyak goreng dalam negeri digulirkan sepanjang Januari-Februari 2022. Meskipun harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, pemenuhan kebutuhan pasar domestik untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan CPO olahan telah tiga pekan bergulir. Namun, lonjakan harga minyak goreng melesat di daerah-daerah seperti tanpa kendali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement