Ahad 06 Mar 2022 07:46 WIB

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Tol Dupak

Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakan bus pariwisata dengan truk di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022). Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bus dengan truk di ruas Tol Dupak Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (5/3/2022).

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya.

Ia menjelaskan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa ini, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. "Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," katanya.

Petugas Jasa Raharja, kata Hervanka, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit sekaligus menjenguk korban yang menjalani perawatan intensif.

Jasa Raharja, lanjut dia, telah tergabung dengan 'holding' Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami telah memberikan surat jaminan ke Rumah Sakit PHC Surabaya, serta berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sumatera Selatan sehubungan dengan domisili satu korban meninggal dunia dari sana," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara bus bernomor polisi D-7610-AT yang berpenumpang rombongan peziarah asal Palembang, Sumatra Selatan, dengan truk Colt Diesel yang mengangkut biji plastik nomor polisi W-9948-Z.

Peristiwa terjadi Sabtu sekitar pukul 11.45 WIB di KM 4.400 Jalan Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya.  Dalam kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka ringan, dan dua orang (sopir dan kernet bus) harus mendapat perawatan intensif akibat luka berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement