Selasa 08 Mar 2022 16:33 WIB

Seluruh Kabupaten/Kota di DIY Berstatus PPKM Level 4

Selama PPKM level 4, kapasitas destinasi wisata hanya diisi 25 persen.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah menetapkan Provinsi DIY dengan status PPKM level 4. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, PPKM level 4 ini merupakan pertama kalinya berlaku di seluruh kabupaten/kota se-DIY.

"Memang kondisi itu berdasarkan data Kemenkes kita terkait dengan BOR, terkait angka konfirmasi positif Covid-19 itu dianggap sudah masuk ke level 4," kata Aji di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Aji menjelaskan, diberlakukannya PPKM level 4 di seluruh DIY ini salah satunya melihat penambahan kasus terkonfirmasi positif yang terus naik pada pekan lalu. Kenaikannya mencapai lebih dari dua ribu kasus per hari.

"Mari sama-sama kita ikuti aturan itu, kalau kita masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti pada level yang sebelum level 4, tidak bakalan ada penurunan level menjadi 3 atau 2 atau 1 apalagi. Ini peringatan untuk kita sekalian," ujar Aji.

Meskipun begitu, Aji menyebut saat ini sudah terjadi penurunan penambahan kasus harian positif Covid-19 di DIY. Walaupun penambahannya masih dilaporkan di atas seribu kasus per hari.

"Sekarang pertimbangannya (ditetapkan PPKM level 4) berdasarkan data pada pekan kemarin, kan ada peningkatan angka BOR, walaupun kita lihat angka kesembuhan kita juga cukup tinggi," jelasnya.

Ia berharap kasus terkonfirmasi positif di DIY terus turun dan kesembuhan Covid-19 terus meningkat. Diharapkan, pekan depan level PPKM di DIY juga dapat turun dari level 4.

"Ya (berharap DIY turun level), kalau kita lihat sepekan terakhir ini angka (penambahan kasus positif) walaupun masih tinggi, tapi turun secara signifikan," tambah Aji.

Aji juga menyebut tren penambahan kasus positif saat ini di DIY yang sebagian besarnya dikarenakan varian Omicron, tidak berbeda jauh dengan varian Delta pada 2021 lalu. Menurut Aji, puncak kasus dari varian Omicron dan Delta di DIY menyentuh angka yang hampir sama.

"Sama sebetulnya Omicron dan Delta, kemarin kan ada yang dua kali lebih tinggi (penambahan kasus dari varian Omicron). Berarti di Yogya menyentuh angka yang hampir sama, tapi sudah turun, mudah-mudahan turun terus," katanya.

Hal ini dinilai berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pasalnya, kata Aji, tren puncak penambahan kasus dari varian Omicron di provinsi lain lebih tinggi dibandingkan dengan kasus dari varian Delta.

"Provinsi lain jumlah puncaknya (Omicron) itu lebih tinggi dari Delta, tapi kita sama, (hanya) kurang sedikit. Kita maksimal di angka 2.900 kurang dikit, kalau provinsi lain melewati itu, Jakarta melewati batas Delta dulu baru turun," jelas Aji.

Ditetapkannya berstatus PPKM level 4 oleh pemerintah pusat, Pemda DIY juga sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY. Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (8/3) ini.

Berbagai pembatasan pun sudah diatur dalam ingub tersebut. Salah satunya terkait dengan pembatasan di tempat wisata. Selama berlakunya PPKM level 4, kapasitas destinasi wisata hanya diperbolehkan diisi 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Sultan dalam ingub itu.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan/mal ini hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti minimal dosis pertama," tambah Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement