Selasa 08 Mar 2022 17:56 WIB

DIY Diminta Kontrol Pusat Keramaian

Eko juga meminta agar posko Covid-19 di tingkat RT juga diperkuat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wisatawan bermain air di Pantai Parangtritis, Bantul, DIY, Aha (16/5/2021). Kawasan Pantai Parangtritis menjadi salah satu destinasi wisata di Bantul yang ramai dikunjungi oleh wisatawan selama masa liburan.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan bermain air di Pantai Parangtritis, Bantul, DIY, Aha (16/5/2021). Kawasan Pantai Parangtritis menjadi salah satu destinasi wisata di Bantul yang ramai dikunjungi oleh wisatawan selama masa liburan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diminta untuk mengontrol pusat keramaian guna menangani kasus positif Covid-19. Pasalnya, penambahan kasus positif di DIY dalam beberapa pekan terakhir masih di atas 1.000 kasus per hari.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, kegiatan masyarakat di pusat keramaian harus diawasi dengan ketat. Selain itu, juga harus ada peningkatan sarana dan prasarana yang memadai di fasilitas umum dalam rangka menunjang pencegahan penyebaran Covid-19.

"Strategi dan atensi Pemda DIY guna tangani peningkatan positif Covid-19 penting kontrol pusat keramaian. Pemda harus juga lebih tegas terapkan protokol kesehatan di pusat keramaian, pasar, mal, terminal," kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (7/3).

Eko menyebut, dengan adanya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas umum, maka harus diiringi dengan akses internet yang juga memadai. Hal ini, katanya, juga akan membantu pemanfaatan aplikasi tersebut dapat maksimal.

"Kontrol di aplikasi PeduliLindungi agar dipastikan sudah hijau kala berada di pusat keramaian. Warga yang belum vaksin harus vaksin terlebih dahulu, penting cek suhu di pintu masuk wisata, restoran dan fasilitas publik yang ada," ujarnya.

Eko juga meminta agar posko Covid-19 di tingkat RT juga diperkuat. Selain itu, ia juga meminta agar penegakan hukum bagi yang melanggar aturan PPKM level 3 juga harus diterapkan.

"Bagi pengelola pusat keramaian seperti mal, restoran, hotel harus diberikan peringatan karena kelalaian berdampak langsung," jelas Eko.

Pada 7 Maret 2022, Satgas Penanganan Covid-19 DIY melaporkan penambahan 1.310 kasus positif Covid-19. 1.310 kasus ini disumbang oleh lima kabupaten/kota se-DIY, tertinggi disumbang Kabupaten Sleman yakni 402 kasus.

Disusul Kabupaten Bantul yang menyumbang 391 kasus, Kota Yogyakarta menyumbang 285 kasus, Kabupaten Gunungkidul menyumbang 146 dan Kabupaten Kulonprogo menyumbang 86 kasus. Tambahan ini menjadikan total kasus di DIY mencapai 205.940 kasus.

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, tambahan kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari 12.919 orang. Sehingga, saat ini kasus aktif di DIY pun tercatat sudah mencapai 34.560 kasus.

"Positive rate harian di DIY per 7 Maret 2022 yaitu 10,14 persen," kata Ditya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement