Rabu 09 Mar 2022 15:14 WIB

Kabupaten Semarang Bakal Miliki Desa Percontohan Antikorupsi

KPK akan melakukan observasi kegiatan antikorupsi di empat desa.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Empat desa di wilayah Kabupaten Semarang berpeluang menjadi salah satu percontohan ‘Desa Antikorupsi’ di Jawa Tengah. Keempat desa tersebut meliputi Desa  Kadirejo Kecamatan Pabelan, Desa Sraten Kecamatan Tuntang, Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru, dan Bergas Kidul Kecamatan Bergas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal melakukan assesmen dan melakukan observasi di empat desa yang dimaksud guna menetapkan salah satu di antaranya, yang akan dijadikan sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Jateng.

Perihal ini diamini oleh Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno. Rencana observasi telah disampaikan langsung oleh KPK, yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, kepada bupati Semarang.

Menurutnya, ada sejumlah indikator maupun kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh KPK guna ‘menyeleksi’ empat desa tersebut. “Khususnya yang memiliki keunggulan dalam hal pengelolaan pemerintahan desa melalui tata laksana pemerintahan yang berintegritas,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (9/3).

Selain integritas, lanjut Edy, indikator lain meliputi komitmen kepala desa dan aparaturnya dalam upaya memberantas korupsi, pengelolaan keuangan desa yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Termasuk juga kreativitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi lokal. Untuk itu ada empat desa di Kabupaten Semarang yang diunggulkan untuk dilakukan observasi oleh tim KPK. “Yaitu Desa Kadirejo, Sraten, Banyubiru serta Desa Bergas Kidul,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha,  Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan, KPK akan melakukan observasi kegiatan antikorupsi di empat desa di wilayah setempat.

Hasil observasi akan dijadikan dasar menetapkan satu desa antikorupsi percontohan di Jateng. Pada 2022 ini, ada empat desa percontohan yang akan ditetapkan KPK di empat provinsi. Khusus di Jateng, ada empat desa unggulan yang akan diobservasi dan dipilih satu  sebagai percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK.

Keempat desa itu semuanya ada di wilayah Kabupaten Semarang. Dari empat desa, jelasnya, tiga desa (Desa Kadirejo, Sraten, dan Bergas Kidul) diusulkan oleh Pemkab Semarang. Sementara untuk Desa Banyubiru memang ditunjuk oleh tim khusus KPK.

Latar belakang untuk menetapkan percontohan Desa Anti Korupsi didasari oleh banyak anggaran yang diturunkan pemerintah ke desa dan bahkan desa juga mengelola keuangannya sendiri. Desa Antikorupsi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pemanfaatan keuangan desa tidak ada penyimpangan.

“Namun pengelolaan serta pemanfaatannya benar-benar melibatkan peran serta elemen masyarakat dengan prinsip akuntabilitas dan transparan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement