Rabu 09 Mar 2022 16:55 WIB

Aplikasi e-Perda Diyakini Permudah Sinkronisasi Peraturan

Sebuah peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik aplikasi e-Perda yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, aplikasi e-Perda menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif, dan regulatif akan tuntas," kata Khofifah, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, e-Perda juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis. Utamanya terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Khofifah mengatakan, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di pusat. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Untuk itu, lanjutnya, adanya aplikasi e-Perda ini sangat berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi baik antara pusat dan daerah. Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, pemerintah daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.

“Sebagai contoh RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi. Pun RPJMD provinsi harus sinkron dengan RPJP nasional. Termasuk RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat," ujarnya.

Khofifah mengatakan, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat peraturan perundang-undangan menjadi media yang mendasari segala perbuatan dan tindakan organ-organ negara.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, evaluasi, dan fasilitasi sampai dengan tahap pengundangan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan, serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-Perda ini.

“Aplikasi e-Perda tentunya dapat menghemat waktu dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga objektivitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement