Rabu 09 Mar 2022 17:26 WIB

Calon Penumpang KA Jarak Jauh tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Penumpang telah vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster).

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon Penumpang KA Jarak Jauh tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Calon Penumpang KA Jarak Jauh tak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang juga melonggarkan syarat ketentuan perjalanan dengan transportasi kereta api, menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan penyesuaian tersebut, pelanggan/ calon penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat melakukan proses boarding.

Baca Juga

“Ketentuan baru tersebut, berlaku efektif terhitung mulai keberangkatan tanggal 9 Maret 2022,” ungkap Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3).

Aturan tersebut, jelas Wisnu, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Sejauh ini PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Sehingga para penumpang tetap merasa nyaman dan aman saat melakukan perjalanan di masa pandemi.

Ia juga mengungkapkan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. “Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding,” tambahnya.

Wisnu juga menyampaikan, sehubungan dengan adanya pelonggaran tersebut, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh terbaru adalah, pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

“Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan naik kereta api lokal dan aglomerasi adalah pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 25, lanjut Wisnu, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Selain itu juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Termasuk harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement