Kamis 10 Mar 2022 15:11 WIB

Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Masuki Tahap Penetapan Lokasi

Warga dilibatkan untuk mendampingi proses pengukuran dan inventarisasi tanah.

Paparan saat penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan Perjanjian Penjaminan Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Paparan saat penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan Perjanjian Penjaminan Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen saat ini memasuki tahap penetapan lokasi setelah proses konsultasi publik yang berlangsung 10 Januari hingga 8 Maret 2022 selesai dilaksanakan.

"Setelah konsultasi publik, tahap selanjutnya adalah penetapan lokasi yang akan ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Bambang Herwanto di Semarang, Kamis (10/3/2022).

Penetapan lokasi itu, lanjut dia, sekaligus melindungi tanah warga yang nantinya terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Ia menyebut tahap pembangunan jalan tol masih panjang.

Sehingga warga diharap hanya percaya sumber resmi. Mulai dari pemerintah desa, camat, Pemprov Jateng, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

Adapun proses konsultasi publik dilakukan secara maraton sejak awal 2022 mulai dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, dan terakhir di Kabupaten Semarang.

“Sampai hari terakhir warga sangat akomodatif dan antusias. Mereka sadar lahan akan digunakan sebagai tol untuk kepentingan publik, jalan tol Yogya-Bawen juga dinantikan masyarakat, harapannya mendongkrak ekonomi, budaya serta wisata, warga mendukung, merelakan dan ikhlas digunakan untuk jalan tol," ujarnya.

Kepala TU Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Heru Budi Prasetyo menambahkan proses pengadaan tanah untuk jalan tol melibatkan pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan inventarisasi tanah, tanaman, serta bangunan.

Dalam proses tersebut, warga dilibatkan secara aktif untuk mendampingi proses pengukuran dan inventarisasi tanah serta bangunan. Setelah izin penetapan lokasi dari gubernur turun, Kementerian PUPR akan memohon kepada Kanwil BPN Jateng untuk melaksanakan proses pengadaan tanah.

"Nanti akan didelegasikan kepada kantor pertanahan di daerah, dan akan dilaksanakan pengumuman inventarisasi tanah dan bangunan. Masyarakat pun diberi waktu untuk melakukan koreksi data inventarisasi," katanya.

Setelah tidak ada keberatan, lanjutnya, akan dilakukan validasi untuk menuju pembayaran uang ganti kerugian. Heru mengungkapkan pihaknya juga telah meminta izin kepada warga untuk memasang patok trase yang berguna untuk menentukan batas tepi kanan, kiri, dan tengah calon jalan tol, di atas tanah warga.

Hingga saat ini, lanjut dia, pemasangan patok trase telah memasuki Kota Magelang atau sekitar 25 kilometer. Di wilayah Provinsi Jateng, bentangan jalan Tol Yogyakarta-Bawen mencapai 67 kilometer dari batas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement