Jumat 11 Mar 2022 19:16 WIB

Pemkab Blora-Rembang Tunggu Rekomendasi Kemendagri untuk Pinjam Utang

Pemkab Blora mengajukan pinjaman terhadap lembaga perbankan senilai Rp150 miliar.

Pemkab Blora-Rembang Tunggu Rekomendasi Kemendagri untuk Pinjam Utang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pemkab Blora-Rembang Tunggu Rekomendasi Kemendagri untuk Pinjam Utang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Blora dan Rembang, Jawa Tengah, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mengajukan pinjaman perbankan guna mendukung program pembangunan di kedua daerah tersebut.

"Berdasarkan aturan, pinjaman diperbolehkan karena pekerjaan rumah Pemkab Blora yang hingga kini belum terselesaikan soal infrastruktur jalan," kata Bupati Blora Arief Rohman saat menghadiri kickoff sosialisasi UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Untuk itulah, Pemkab Blora mengajukan pinjaman terhadap lembaga perbankan senilai Rp150 miliar. Pengajuan pinjaman tersebut juga mendapatkan persetujuan dari DPRD Blora dan sudah masuk dalam perencanaan APBD 2022 yang disahkan pada bulan Desember 2021.

Akan tetapi, hingga kini belum bisa direalisasikan karena masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, meskipun semua persyaratan sudah dilengkapi. Terkait aturan harus meminta surat rekomendasi memang multi tafsir karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) tidak perlu persetujuan Kemendagri, tetapi di dalam Peraturan Kementerian Keuangan dan Peraturan Kemendagri harus ada rekomendasi.

 

"Kami berharap secepatnya terselesaikan karena tidak hanya Kabupaten Blora yang menunggu, termasuk Kabupaten Grobogan dan Rembang," ujarnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengakui pengajuan pinjaman perbankan sebesar Rp200 miliar yang rencananya untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya, untuk pemenuhan kecukupan air serta membuat embung. Hanya saja, kata dia, hingga kini masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement