Senin 21 Mar 2022 17:47 WIB

Polresta Malang Kota Dukung Program Penertiban Prostitusi Daring

Aparat dan Pemkot Malang harus bekerja sama dengan Kominfo.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Malang Kota Dukung Program Penertiban Prostitusi Daring (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Polresta Malang Kota Dukung Program Penertiban Prostitusi Daring (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan prostitusi daring. Sebab itu, aparat menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto mengatakan, upaya penertiban bisnis prostitusi daring tidak hanya dilakukan karena semata-mata menjelang Ramadan. "Tapi memang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya dengan menggunakan aplikasi," kata pria yang disapa Buher ini kepada wartawan di Kota Malang, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Untuk menghadapi masalah tersebut, aparat dan Pemkot Malang harus bekerja sama dengan Kominfo. Kemudian juga dengan tokoh masyarakat dan stakeholder yang ada di Kota Malang.

Menurut Buher, para pekerja seksual (PSK) yang menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu, aparat akan melakukan pendalaman agar penertiban bisnis prostitusi daring bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Berseiring dengan datangnya Ramadan, aparat juga akan memperkuat pelaksanaan operasi ketertiban masyarakat. Hal ini terutama yang terjadi di tempat-tempat hiburan. "Termasuk juga mengawasi peredaran minuman keras," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, akan memperketat pengawasan dalam upaya untuk mengantisipasi maraknya praktik bisnis prostitusi daring yang menggunakan salah satu aplikasi pesan teks di wilayah tersebut. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan jajaran Pemerintah Kota Malang khususnya para camat dan lurah, diminta untuk meningkatkan pengawasan terkait adanya praktik prostitusi daring dimasing-masing wilayah.

"Saya meminta lurah dan camat untuk memantau dan mengikuti perkembangan yang ada. Pengawasan dilakukan pada tempat kos dan lainnya," kata Sutiaji.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat temuan 24 kasus prostitusi daring yang ditemukan sejak Februari lalu. Sementara itu, temuan untuk kasus prostitusi yang bukan dipesan secara daring melalui aplikasi //chat// ada 12 kasus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement