Jumat 01 Apr 2022 15:55 WIB

Polda Jatim Musnahkan 116,073 Kilogram Sabu

Pemusnahan diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan tentram di tengah masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memimpin pemusnahan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras yang merupakan hasil pengungkapan jajarannya sepanjang Januari-Maret 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 116,073 kilogram, ekstasi 34.417 butir, ganja 18,04 kilogram, psikotropika 3.117 butir, pil koplo 4.225.445 butir, ganja sintetis 10,2 gram, dan miras 39.817 botol.

Nico menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan miras menjelang Ramadhan diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan tentram di tengah masyarakat Jawa Timur. "Sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Nico mengakui, dalam memerangi peredaran narkotika, diperlukan kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dengan begitu, para pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat dengan bebas mengedarkan barang haram tersebut.

Selain itu, kata dia, diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur. "Karena pemerantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh polri seorang diri tapi dibutuhkan kerja sama kita sekalian" ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi menyampaikan, dalam upaya menjaga kondusivitas sepanjang Ramadhan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Apalagi, kasus peredaran narkotika di Jatim diakuinya masih tinggi.

"Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres jajaran, mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150 orang," kata Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement