Rabu 06 Apr 2022 12:24 WIB

Masyarakat Diingatkan Pilah Aktivitas Internet Positif dan Negatif

Pemangku kepentingan dinilai perlu menerapkan langkah preventif.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Konten negatif di internet (ilustrasi)
Foto: Pxhere
Konten negatif di internet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Anggota Komisi I DPR RI M Syaiful Bahri Anshori menyatakan, mayoritas masyarakat Indonesia telah mengenal dan menggunakan internet dalam keseharian mereka. Namun, kebanyakan dari mereka belum mampu untuk memilah antara aktivitas internet yang bersifat posistif dan negatif, serta cenderung mudah terpengaruh lingkungan sosial.

Maka dari itu, kata dia, pemangku kepentingan perlu menerapkan langkah preventif. Antisipasi hoaks dan edukasi literasi digital diharapkannya dapat menciptakan manusia yang produktif dan memangkas penyebaran hoaks dan konten negatif.

"Kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi, namun kebebasan itu selalu mengikuti peraturan dan etika yang ada di masyarakat,” kata Syaiful pada webinar yang diselenggarakan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo di Lumajang, Rabu (6/4/2022).

Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henry Subiakto menyatakan, orang menggunakan media sosial harus cerdas sehingga tidak melanggar Undang-Undang ITE. Ia mencontohkan para influencer yang secara tidak sadar dan tidak mengetahui terlanjur mengunggah dan mempromosikan produk perjudian, sehingga menyakiti orang atau mengakibatkan kasus penipuan.

"Oleh karena itu, kita harus cerdas menggunakan media sosial agar tidak terkena kasus pelanggaran Undang-Undang ITE," ujarnya.

Henry menyatakan, masyarakat perlu mempelajari literasi digital yang berisi etika, norma, dan peraturan yang berlaku. Mengingat transformasi digital menuntut masyarakat beradaptasi terhadap perubahan. Utamanya generasi muda yang menurut Henry, dituntut kritis, kreatif, fleksibel, terampil, memiliki kemampuan digital yang baik sehingga dapat memahami dan beradabtasi dengan dunia yang terus berubah sangat cepat.

"Termasuk memahami etika dan aturan hukum yang berlaku, tidak melanggar UU ITE, KUHP, dan lainnya. Yang tidak siap akan perubahan akan terpinggirkan. Persaingan membutuhkan kemampuan yang cerdas dan pengetahuan yang luas,” kata Henry.

Ketua Credit Union Gema Swadaya Jawa Timur, Misbah Isnaifah menambahkan, media sosial merupakan jembatan untuk berinteraksi dengan banyak orang di dunia maya. Terdapat efek negatif apabila tidak mengetahui kegunaannya. Namun, kata dia, media digital juga dapat digunakan untuk mengembangkan sektor perekonomian seperti simpan pinjam elektronik jika pandai menggali peluang.

“Bahkan media sosial dapat digunakan untuk mengunggah produk-produk yang dapat bernilai tambah bagi pendapatan keluarga. Intinya media sosial dapat digunakan media promosi yang efektif kepada masyarakat luas,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement