Rabu 06 Apr 2022 23:09 WIB

Polres Jember Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Para tersangka itu sering menjual obat-obatan terlarang.

Polres Jember Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan (ilustrasi).
Foto: Mgrol120
Polres Jember Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap sebanyak 30 orang tersangka dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam kurun waktu sebulan pada Maret 2022.

"Selama periode Maret 2022, kami telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 29 kasus yang terdiri dari 16 kasus narkotika dan 13 kasus obat keras berbahaya," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu sore (6/4/2022).

Baca Juga

Menurutnya 17 tersangka ditangkap dalam 16 perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu dan polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka seberat 77,51 gram sabu-sabu senilai Rp93 juta, 2 butir pil ekstasi seharga Rp800 ribu, 1 unit telepon genggam, pipet kaca dan alat hisap sabu beserta alat timbangan digital.

Selain itu, polisi juga mengungkap 13 perkara obat keras berbahaya dengan menangkap 13 tersangka, kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa pil trihexyphynidyl sebanyak 4.670 butir, pil dextro 1.365 butir dan uang Rp1.612.000, serta 10 unit telepon genggam.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 30 orang. Para tersangka yang tertangkap mengedarkan dan menggunakan narkoba berprofesi swasta dan menjual barang haram itu di pinggir jalan," tuturnya.

Hery menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba yang sudah ditangani dalam sebulan terakhir dan mengungkap pemasok yang mengirimkan narkotika ke Kabupaten Jember.

"Para tersangka itu sering menjual obat-obatan terlarang tidak hanya kepada orang dewasa, namun anak-anak juga menjadi sasarannya, sehingga kami terus kembangkan kasus tersebut," katanya.

Dari perbuatannya tersebut, sebanyak 30 tersangka kasus narkoba dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement