Selasa 12 Apr 2022 18:56 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Madura

Petugas pun langsung melalukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polda Jatim Gagalkan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Madura (ilustrasi).
Foto: Mardiyah
Polda Jatim Gagalkan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Madura (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menangkap satu tersangka berinisial SRW atas dugaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. SRW ditangkap aparat di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura pada Selasa (5/4) malam. BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat Dengkek, Sumenep. Petugas pun langsung melalukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.

Baca Juga

"Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1, bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan niaga BBM," kata Puji di Surabaya, Selasa (12/4/2022).

Puji mengungkapkan, dari tangan tersangka timnya mengamankan satu kendaraan jenis pick up yang mengangkut 4,5 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Modus pelaku ada dua. Yakni menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali.

 

"Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jirigen. Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen isi Bio Solar dan 40 jirigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton," ujarnya.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sekitar 4 kali. BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang dibelinya dengan harga Rp 5.150 tersebut dijual Rp 6.500. Artinya afa selisih harga Rp 1. 350 per liter.

"Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp 7.650 dijual Rp 8.700 ada selisih harga Rp 1.050. Pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp 200 juta," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement