Selasa 12 Apr 2022 23:01 WIB

Polres Magelang Musnahkan 3.160 Botol Minuman Beralkohol

Kegiatan razia ini untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di kabupaten.

Polres Magelang Musnahkan 3.160 Botol Minuman Beralkohol (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Polres Magelang Musnahkan 3.160 Botol Minuman Beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang memusnahkan 3.160 botol minuman beralkohol dan minuman jenis tuak sebanyak 23,5 liter hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan iklim kondusifdi daerah setempat selama bulan puasa tahun ini.

Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek ini di halaman Polres Magelang, disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang. "Minuman beralkohol ini berdampak sangat besar bagi masyarakat yang mengonsumsi, apalagi mengonsumsinya lebih dari pada cukup sehingga dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas, salah satunya tawuran dan penganiayaan," kata Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk membantu menginformasikan karena kegiatan razia ini untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di kabupaten setempat. "Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada kami apabila ada penjual, konsumen minuman beralkohol, termasuk juga narkoba sehingga bisa segera kami tindak lanjuti," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengapresiasi atas kerja keras Polres Magelang beserta seluruh jajarannya dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas, terutama pada bulan puasa ini.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil kerja keras sekaligus wujud nyata kinerja jajaran polres setempat sehingga dapat terkumpul sitaan minuman yang sangat berbahaya bagi tubuh ini. Adi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif dengan rasa aman, damai, dan nyaman bagi semua masyarakat di daerah ini.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement