Rabu 13 Apr 2022 15:10 WIB

Pemkab: Stok Minyak Goreng Banyumas Cukup Hingga Lebaran

Total kebutuhan minyak goreng lebih dari 60 ribu liter per hari.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Seorang pedagang mengangkut kardus berisi minyak goreng kemasan yang dibeli pada operasi pasar minyak goreng untuk pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (23/2/2022). Kementerian Perdagangan bersama Pemkab Kabupaten Banyumas, mendistribusikan 25.200 liter minyak goreng kemasan kepada pedagang di Kabupaten Banyumas, Jateng, yang wajib dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Seorang pedagang mengangkut kardus berisi minyak goreng kemasan yang dibeli pada operasi pasar minyak goreng untuk pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (23/2/2022). Kementerian Perdagangan bersama Pemkab Kabupaten Banyumas, mendistribusikan 25.200 liter minyak goreng kemasan kepada pedagang di Kabupaten Banyumas, Jateng, yang wajib dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas memastikan stok minyak goreng di wilayah Banyumas cukup sampai Lebaran. Menurut Kepala Dinperindag Banyumas Titik Pudji Astuti, untuk kuota penyediaan minyak goreng dari pemerintah akan berbeda di setiap daerah, tergantung dari jumlah penduduk.

"Sampai dengan saat ini belum ada ketentuan kuota minyak goreng untuk masing-masing daerah," ujar Titik kepada Republika, Rabu (13/4/22).

Kewajiban penyediaan minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro kecil.

 

Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Titik mengungkapkan, untuk Kabupaten Banyumas, total kebutuhan minyak goreng lebih dari 60 ribu liter per hari. Hasil dari pantauan Dinperindag setiap hari distribusi minyak goreng jumlahnya di atas kebutuhan masyarakat.

"Contohnya untuk hari Selasa (12/4/2022), distribusi minyak goreng sebanyak 97.025 liter. Jadi kebutuhan minyak goreng untuk Kabupaten Banyumas cukup sampai lebaran," kata Titik.

Kabid Perdagangan Dinperindag Banyumas Retno Wulandari menambahkan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) baru saja menggelontorkan minyak goreng pada Sabtu (9/4/22) malam yakni sejumlah 8.950 kg ke toko Wanda Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Akan tetapi, saat ini belum dapat dipastikan jumlah kuota minyak goreng dari PPI yang akan didapatkan oleh Banyumas.

"Kuota pastinya kita belum tahu. Sedang dikoordinasikan, terkait dengan kesiapan toko grosir," kata Retno.

Manajer Daerah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Jateng-DIY Abidarin mengatakan, PPI telah mencapai kesepakatan dengan produsen untuk mendatangkan sebanyak 3.000 ton minyak goreng curah, dikutip dari jatengprov.go.id. Pada awal pekan April 2022, telah datang pasokan sebanyak 2.614 ton minyak goreng curah.

Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan kuota terbesar. Namun, kuota tersebut masih bisa berubah, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

“Dari total 3.000 ton, kuota untuk Provinsi Jawa Tengah adalah 2.700 ton, sedangkan DIY kuotanya 300 ton," ujar Abidarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement