Senin 18 Apr 2022 18:10 WIB

Eri Larang ASN Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil dinas tersebut boleh digunakan untuk operasional ASN yang bertugas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Foto: Humas Pemkot Surabaya
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya untuk perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H. Namun demikian, kata Eri, mobil dinas tersebut boleh digunakan untuk operasional ASN yang bertugas.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Eri di Surabaya, Senin (18/4/2022).

Ia mengatakan, selama cuti dan libur Lebaran, pemkot menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti Lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai 29 April 2022," ujarnya.

 

Eri memastikan, larangan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Di mana Kemen PAN RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran untuk menggunakan mobil dinas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement