Rabu 20 Apr 2022 23:27 WIB

Pemkab Bangkalan Dorong Pelaku Usaha Urus NIB

Semua kebutuhan pemerintah daerah bisa menggunakan produk lokal minimal 40 persen.

Pemkab Bangkalan Dorong Pelaku Usaha Urus NIB (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemkab Bangkalan Dorong Pelaku Usaha Urus NIB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKALAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendorong semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah itu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan usaha lokal melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN).

Menurut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, selain dalam rangka membantu pemerintah mendata jumlah pelaku usaha mikro, dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha akan mudah mendapatkan akses pinjaman modal usaha kepada pihak bank. "Dengan memiliki NIB, akses untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah, seperti program kredit usaha rakyat, maka akan mudah diperoleh," katanya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Oleh karena itu, katanya, Pemkab Bangkalan berkepentingan agar para pelaku usaha mikro, kecil di Kabupaten Bangkalan bisa mengurus NIB, sehingga ke depan akan lebih mudah dalam mengakses bantuan modal usaha.

Saat menghadiri acara Safari Ramadhan 1443 Hijriah di Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu (20/4), Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron juga menyerahkan secara simbolis sertifikat NIB kepala lima pelaku usaha di wilayah itu. "Pelaku usaha yang belum mengurus NIB silakan segera mengurus dan penerbitan NIB ini bisa dilakukan secara daring melalui sius oss.go.id," katanya.

Pemkab Bangkalan, sambung dia, telah menyediakan tim teknis secara khusus untuk membantu warga yang kesulitan mengurus penerbitan NIB tersebut.

Secara terpisah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan Iskandar Ahadiyat, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah awal untuk menerapkan kebijakan dalam pengurusan NIB tersebut. Selain menggelar sosialisasi, pihaknya juga meminta para camat dan aparat desa yang tersebar di 273 desa dan 8 Kelurahan di 18 kecamatan untuk mendata dan membantu para pelaku usaha mengurus NIB.

"Yang perlu dipahami oleh warga, bahwa NIB ini merupakan salah satu syarat agar pengusaha lokal masuk dalam e-katalog penjualan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga, nanti semua pengadaan atau belanja daerah menerapkan sesuai Inpres PPPDN," katanya, menjelaskan.

Dengan demikian, sambung dia, bagi pelaku usaha yang mengurus dan memiliki NIB, akan memiliki banyak keuntungan. "Disamping akan mudah mendapatkan akses modal usaha dari pihak bank, nantinya produk dari usaha yang mereka jalankan bisa masuk dalam e-katalog Pemkab Bangkalan, sehingga berpotensi mendapatkan akses pasar yang lebih luas secara daring," katanya, menjelaskan.

Di samping itu, katanya, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan agar semua kebutuhan pemerintah daerah bisa menggunakan produk lokal minimal 40 persen. "Jadi, ini peluang bagus bagi pelaku usaha kecil yang ada di Bangkalan, dan oleh karenanya, kami sangat berkepentingan agar semua pelaku usaha bisa mengurus NIB," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Bangkalan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang tersebar di 273 desa dan 8 Kelurahan di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan sebanyak 19 ribu lebih, dan dari jumlah itu baru sekitar 15 persen yang mengurus dan mengantongi NIB.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement