Jumat 29 Apr 2022 14:44 WIB

Polres Cilacap Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Salah satu pemicu gangguan kamtibmas dan pelanggaran pidana adalah miras.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas memusnahkan ribuan botol miras untuk menciptakan suasana yang kondusif jelang momen Lebaran 2022.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Petugas memusnahkan ribuan botol miras untuk menciptakan suasana yang kondusif jelang momen Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Polres Cilacap, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan ratusan knalpot brong. Sedikitnya 6.270 botol minuman keras dari berbagai merek dan 1.387 liter ciu dengan cara digilas mesin slender.

Sedangkan 676 knalpot brong dimusnahkan dengan mesin pemotong besi. Pemusnahan barang bukti miras yang merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi Operasi Ketupat Candi 2022 ini berlangsung di depan Pos Pelayanan Terpadu Polres Cilacap, Rabu (27/4/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tatto S Pamuji beserta unsur Forkopimda dan para kepala OPD Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap Eko Widiantoro mengatakan dari hasil kajian, analisa dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan pelanggaran pidana adalah miras.

Dengan demikian, ia berharap agar dengan pemusnahan miras ini, kondisi di Cilacap aman terkendali. Kegiatan ini dilaksanakan sejak H-7 menjelang puasa, kemudian H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Harapannya adalah dengan kegiatan cipta kondisi, dengan pemusnahan miras ini, situasi kondisi kamtibmas di wilayah Cilacap tetap kondusif,” kata Kapolres dalam rilisnya, Jumat (28/4/2022).

Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong menggunakan mesin pemotong besi. Adapun knalpot yang dimusnahkan sejumlah 676 buah.

Menurut Kapolres, knalpot brong selama ini dirasa cukup menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di jam-jam istirahat.

"Karena yang pertama, tidak sesuai dengan standar kendaraan itu sendiri. Kemudian mengganggu kepentingan orang lain dan melanggar ketentuan, aturan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement