Selasa 03 May 2022 16:41 WIB

Diminta tak Nuthuk, Pelaku Usaha Harapkan Jaga Nama Baik DIY

DIY kedatangan banyak wisatawan di masa Lebaran 2022 ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Diminta tak Nuthuk, Pelaku Usaha Harapkan Jaga Nama Baik DIY (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Diminta tak Nuthuk, Pelaku Usaha Harapkan Jaga Nama Baik DIY (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta agar pelaku usaha tidak menaikkan harga secara tidak wajar yang dikenal dengan istilah nuthuk. Dikhawatirkan, ada pelaku usaha yang memanfaatkan masa libur Lebaran ini untuk nuthuk.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji berharap agar pelaku usaha menjaga nama baik DIY dengan tidak melakukan praktik nuthuk. Baik pelaku usaha yang menawarkan jasa seperti hotel maupun pelaku usaha kuliner.

Baca Juga

"Saya berharap karena kita kedatangan banyak tamu dari luar daerah, bagaimana kita bersama-sama menjaga nama baik DIY. Baik itu dalam rangka memberikan pelayanan baik hotel, restoran dan juga (pedagang) kaki lima di seluruh DIY," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/5/2022).

Pasalnya, DIY kedatangan banyak wisatawan di masa Lebaran 2022 ini. Sebab, kata Aji, di 2022 ini merupakan yang pertama setelah sudah dua tahun kegiatan mudik tidak diperbolehkan akibat pandemi Covid-19.

Dengan tidak melakukan praktik nuthuk, dinilai akan menjaga nama baik DIY sebagai salah satu tujuan wisata di Indonesia. Untuk itu, para pelaku usaha diminta untuk menetapkan harga sesuai ketentuan disaat DIY dibanjiri dengan wisatawan, mulai dari wisatawan lokal maupun yang datang dari luar daerah.

"Pasang harga sesuai dengan ketentuan wajar walaupun kita sedang datang banyak tamu dari luar kota, menjaga nama baik itu bagian dari menjaga Yogyakarta sebagai tujuan wisata," ujar Aji.

Pihaknya pun memberlakukan sanksi terhadap pelaku usaha yang menaikkan harga dengan tidak wajar. Aji menegaskan, kegiatan usaha dapat diberhentikan jika ditemukan pelaku usaha yang nuthuk.

"Mereka (pelaku usaha) akan kita (berikan sanksi) sampai ke penutupan kalau memang itu dilakukan oleh mereka yang berizin. Kalau yang tidak berizin, sanksinya tidak boleh beroperasi," kata Aji.

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro mengatakan, nuthuk ini dapat diantisipasi. Jika tidak, katanya, akan menimbulkan citra buruk bagi DIY sebagai salah satu tujuan wisata yang banyak dikunjungi di Indonesia.

Antisipasi dapat dilakukan salah satunya dengan sosialisasi dan pelatihan terhadap pelaku usaha maupun pelaku yang menawarkan jasa pariwisata. "Pelaku jasa wisata yang nakal, lewat dinas pariwisata harus sering melakukan training dan pelatihan kepada gaet-gaet wisata agar jadi profesional," kata Kuncoro.

Ia juga meminta agar pelaku usaha yang nuthuk tersebut disanksi dengan tegas. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

"Sanksi tegas bagi yang (melakukan nuthuk) berulang kali harus ditegakkan. Harus diingatkan kalau nuthuk membuat citra Yogyakarta menjadi buruk," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement