Selasa 10 May 2022 14:53 WIB

Komplotan Pencuri di Gudang Rongsok Banyumas Ditangkap

Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kasus pencurian (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kasus pencurian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilogram barang rongsok di gudang rongsok Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian diantaranya adalah YFB (23 tahun) warga Desa Glempang, Kecamatan Kembaran, Banyumas, dan AD (24 tahun) warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

"Para terduga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan korban pada 4 Mei 2022 yang bernama Darto (35 tahun) warga Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S.

 

Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada barang rongsok milik korban berupa kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp 2.016.000, aki motor 83 kg seharga Rp 1,3 juta, blok kampas kurang lebih 57 kg seharga Rp 1,8 juta, dan tembaga 3,3 kg seharga Rp 390 ribu sudah raib saat hendak dijual.

Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan pada Ahad (8/5/2022), Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Sumbang, Banyumas. Setelah dilakukan interogasi awal terduga YFB mengakui perbuatanya bersama seorang rekannya.

"Kami amankan para pelaku berikut barang bukti yaitu aluminiun blok atau kampas rem sebanyak 40 kg ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Agus.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement