Kamis 12 May 2022 08:29 WIB

Kesepakatan Warga dengan Pemda terkait TPST Piyungan

Instalasi pengolahan air lindi ditargetkan selesai pada akhir Juli 2022.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Jalan masuk menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup oleh warga di Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Ahad (8/5/2022). Warga menutup akses menuju TPST Piyungan ini merupakan bentuk penolakan terhadap proses transisi pembuangan sampah ke lahan baru. Selain itu, warga juga meminta penutupan TPST Piyungan secara permanen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jalan masuk menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup oleh warga di Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Ahad (8/5/2022). Warga menutup akses menuju TPST Piyungan ini merupakan bentuk penolakan terhadap proses transisi pembuangan sampah ke lahan baru. Selain itu, warga juga meminta penutupan TPST Piyungan secara permanen.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pertemuan warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dengan Pemda DIY menghasilkan beberapa kesepakatan terkait dengan permasalahan TPST Piyungan. Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (11/5/2022) tersebut, warga meminta segera dilakukan perbaikan-perbaikan di TPST Piyungan.

"Pemda DIY juga mendapatkan aspirasi dari Pak Lurah, camat dan warga (padukuhan) Banyakan dan Ngemplak yang intinya supaya TPST Piyungan itu bisa segera dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga dampak lingkungan itu semakin diminimalisir," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Kesepakatan lainnya yakni terkait dengan pengolahan air lindi atau limbah sampah yang juga diminta warga untuk segera diselesaikan. Aji menyebut, instalasi pengolahan air lindi ditargetkan selesai pada akhir Juli 2022 oleh Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) DIY dan Kementerian PUPR.

"Dan mempercepat proses pembangunan pengolahan sampah yang nanti akan kita kerja samakan (dengan) model KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha)," ujar Aji.

Aji menyebut, saat ini pihaknya bersama pemerintah pusat tengah melakukan pengadaan lahan sekitar 5,7 hektare untuk pengembangan TPST Piyungan dengan skema KPBU. Skema KPBU ini merupakan pengembangan TPST Piyungan menggunakan pengolahan berdasarkan teknologi.

Lahan yang disediakan untuk skema KPBU ini nantinya tidak akan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah, namun sebagai pengolahan sampah. Dengan begitu, sampah yang masuk ke TPST Piyungan nantinya akan diolah.

"Kita tidak akan menggunakan lahan yang kita bebaskan sekarang seluas sementara 5,7 hektare, yang nantinya jadi 6,5 hektare, yang itu tidak akan dipakai untuk pembuangan sampah tapi dipakai untuk pengolahan sampah," jelas Aji.

Pengembangan dengan skema KPBU saat ini masih terus berjalan dan sudah masuk dalam tahap penyiapan studi kelayakan. Namun, dibutuhkan waktu yang lama terwujudnya pengolahan sampah berdasarkan teknologi di TPST Piyungan, setidaknya diperkirakan baru terealisasi pada 2026 mendatang.

"Sekarang prosesnya proses lelang di KPBU, saya belum bisa matur (mengatakan), proses lelang itu dilakukan teman-teman d Jakarta yakni Bappenas, Kemenkeu dan badan pembiayaan infrastruktur," katanya menambahkan.

Lurah Sitimulyo, Kabupaten Bantul, Juweni juga mengatakan bahwa warga meminta agar kebocoran air lindi segera ditangani. Pihaknya pun berharap agar instalasi pengolahan air lindi yang dibangun Pemda DIY dapat selesai sesuai target yakni Juli 2022 nanti.

"Masalah penanganan lindi tadi sudah disampaikan mulai Juli sudah bisa diolah secara bagus dan saluran outlet lindi dari pemda akan mengupayakan terlaksana di 2023," kata Juweni.

Dalam pertemuan tersebut, warga bersama Pemda DIY juga sepakat untuk membuka kembali akses ke TPST Piyungan yang sudah diblokir oleh warga sejak 7 Mei 2022 lalu. Akses kembali dibuka pada 12 Mei mengingat sampah menumpuk selama lima hari akibat pemblokiran tersebut. 

Dibukanya kembali akses ke TPST Piyungan ini disebutkan tidak dengan paksaan. Namun, masyarakat secara sukarela untuk membuka akses demi kepentingan bersama. 

"Ada kesepahaman dan kesepakatan, semoga hasil pembicaraan nanti membawa maslahah dan barokah bagi kita semua. Semua warga masyarakat kami menyadari TPA (TPST Piyungan) merupakan kebutuhan secara umum dan sedikit menyisihkan kepentingan pribadi, tapi demi kepentingan umum," ujar Juweni. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement