Senin 16 May 2022 18:13 WIB

Sebagian Gugatan Warga Temenggungan Dikabulkan PN Semarang, PT KAI Harus Bayar Kerugian

Proses penertiban fisik tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung bersantai di peron Museum Kereta Api Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,  Ahad (6/3/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung bersantai di peron Museum Kereta Api Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Ahad (6/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Gugatan warga terdampak revitalisasi Stasiun Ambarawa di lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang.

Meski hanya sebagian dari materi tuntutan yang dikabulkan, namun amar putusan majelis hakim PN Ungaran menegaskan PT KAI (selaku pihak tergugat) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, saat melakukan penggusuran rumah milik Sugiyarta (penggugat), warga lingkungan Temenggungan RT 08/ RW 03 Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, yang dilaksanakan pada 24 Februari 2020 silam.

“Putusan terkait perkara ini, dibacakan majelis hakim pada sidang putusan atas perkara 134/Pdt.G/2021/ PN Unr yang dilaksanakan di PN Ungaran, pada Senin 9 Mei 2022 lalu.” ungkapnya, dalam acara halal bihalal warga lingkungan RT 08/ RW 03 lingkungan Temenggungan, Ahad (15/5/2022) malam.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Ungaran, terungkap, tergugat (PT KAI) melakukan penertiban rumah Sugiyarta di lingkungan Temenggungan terkait dengan revitalisasi museum Kereta Api (Stasiun Ambarawa).

Namun dalam pelaksanaannya, proses penertiban fisik tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, dalam hal ini PT KAI melakukan pembongkaran rumah Sugiyarta tanpa ada ketetapan hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai dasar.

Atas tindakan tersebut, PT KAI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Hingga majelis hakim memutuskan tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Sugiyarta, baik secara materiil maupun imateriil,” tambahnya.

Majelis hakim PN Ungaran, lanjut Tyas, masih memberikan kesempatan kepada pihak yang kurang puas (tergugat) untuk mengajukan upaya hukum banding, dalam waktu 14 hari, setelah putusan tingkat pertama tersebut dibacakan.

Sebagai kuasa hukum penggugat, ia menghormati proses hukum tersebut. Namun ia juga berharap semua pihak bisa menerima putusan tersebut. “Karena majelis hakim telah memutuskan dengan pertimbangan fakta- fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan," katanya.

Sementara itu, Sugiyarta selaku penggugat menambahkan, putusan tingkat pertama PN Ungaran ini cukup melegakan, setelah melalui proses yang panjang dan 16 kali persidangan sejak 3 Januari 2022.

Karena PT KAI selaku tergugat diputuskan harus mengganti rugi, meskipun hanya sebagian dari apa yang telah dituntutnya.

Lebih dari itu, ini juga menjadi edukasi penting, tidak hanya bagi 268 kepala keluarga (KK) di linkungan Temenggungan yang telah ditertibkan baik secara administrasi maupun fisik oleh PT KAI. Namun juga warga di tempat lain yang mengalami pesoalan hukum yang sama.

"Sepanjang kita memiliki kepastian dan ada dasar hukum, maka PT KAI tidak bisa semena- mena melakukan penggusuran," kata Sugiyarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement