Selasa 17 May 2022 17:25 WIB

Polisi Amankan Warga Gunakan Strobo untuk Kendaraan Pribadi

Tidak dibenarkan apabila kendaraan pribadi atau kendaraan umum menggunakan strobo.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sebuah mobil pribadi menggunakan trobo viral di media sosial.
Foto: Istimewa
Sebuah mobil pribadi menggunakan trobo viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Kota Malang, Jawa Timur, mengamankan seorang warga yang telah menggunakan strobo untuk kendaraan pribadi. Aksi warga berinisial H tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Kanit Regident Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, aksi H saat mengendarai mobil dengan menggunakan strobo viral di media sosial. "Kendaraan tersebut kebetulan sedang melintas di Jalan Wilis, kemudian didapati oleh petugas, Iptu Rizal," katanya, Selasa (17/5/2022).

Menurut Rahandy, kendaraan dihentikan dan yang bersangkutan bisa langsung diajak ke Polresta dengan sangat kooperatif. Untuk tindak lanjutnya, aparat memberikan surat tilang kepada yang bersangkutan.

Hal ini bisa diberikan lantaran pelaku terbukti sudah melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 jo 59 ayat 3. Melihat kejadian ini, Rahandy pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Masyarakat harus tahu bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu. Oleh karena itu, tidak dibenarkan apabila kendaraan pribadi atau kendaraan umum menggunakan strobo.

Pada kesempatan sama, pelaku H menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat. Dia mengakui kesalahannya karena sudah menggunakan strobo di kendaraannya pada malam hari sehingga viral di masyarakat.

Ia tidak memiliki tujuan apapun selain sebagai variasi dan terdapat kepentingan saat itu. "Mohon dimaafkan kesalahan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut demi kebaikan bersama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement