Selasa 17 May 2022 18:16 WIB

Yogya Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kelompok Tani dan Perikanan

Heroe tidak menampik bahwa Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung memberi makan ikan di obyek wisata minapadi Samberembe, Candi Binangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (24/1/2021). Pengembangan area pertanian sistem minapadi dengan fasilitas gazebo dan talud saluran irigasi tersebut menjadi alternatif wisata edukasi di Kabupaten Sleman.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengunjung memberi makan ikan di obyek wisata minapadi Samberembe, Candi Binangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (24/1/2021). Pengembangan area pertanian sistem minapadi dengan fasilitas gazebo dan talud saluran irigasi tersebut menjadi alternatif wisata edukasi di Kabupaten Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperkuat ketahanan pangan melalui kelompok tani dan perikanan. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 128 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, Selasa (17/5).

Pihaknya pun mendorong pembentukan kelembagaan kelompok tani dan perikanan di Kota Yogyakarta. Menurutnya, pembentukan kelembagaan kelompok tani dan perikanan ini merupakan langkah untuk mengurangi ketergantungan Kota Yogyakarta pada pasar.

Meskipun, belum bisa menjaga dalam rantai supply yang panjang pada komoditas pangan. Heroe mencontohkan, jika tiap kampung memiliki kampung sayur atau buah, secara ekonomi akan dapat meningkatkan pendapatan warga.

"Secara makro itu bisa menjadikan kita tidak sepenuhnya bergantung pada pasar yang sering kali ada permainan harga," kata Heroe di Ruang Bima Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (17/5/2022).  

Heroe tidak menampik bahwa Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan. Namun, keterbatasan lahan tersebut dapat dijadikan peluang dengan dilakukannya berbagai inovasi, seperti urban farming.

"Urban farming bisa menjadi salah satu upaya untuk menjaga dan menguatkan kemandirian pangan Kota Yogyakarta," ujar Heroe.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan, ruang lingkup Perwal Nomor 128 Tahun 2021 mencakup pada pembentukan, penumbuhan, pengembangan, fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pembubaran kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan.

Dalam perwal tersebut, kata Suyana, mendorong pertumbuhan kelompok tani dan perikanan. Tujuannya, untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kota Yogyakarta, mengingat ketahanan pangan sangat mempengaruhi kondisi gizi dan kesehatan masyarakat.

"Salah satu permasalah yang berkaitan dengan ketahanan pangan adalah stunting, dimana hal ini merupakan masalah serius dalam pembangunan sumber daya manusia," kata Suyana.

Saat ini, stunting sendiri masih menjadi perhatian dan tantangan, tidak terkecuali di Kota Yogyakarta. Tantangan ini, katanya, harus diatasi dengan baik agar generasi masa depan bisa menjadi generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkualitas.

"Salah satunya adalah dengan memperkuat ketahanan pangan pada komoditas buah dan sayur melalui pembentukan kelembagaan kelompok tani dan perikanan," ujar Suyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement