Kamis 19 May 2022 18:55 WIB

Alquran ‘Gogodalem’ Segera Ditetapkan Sebagai Benda Cagar Budaya

Saat ini sedikitnya ada 35 jenis benda cagar budaya di Kabupaten Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Alquran raksasa (ilustrasi)
Foto: antara
Alquran raksasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang terus mengupayakan legalitas perlindungan terhadap bebagai benda cagar budaya yang ada di daerahnya.

Langkah ini penting dilakukan sebagai landasan sekaligus dasar hukum untuk kegiatan pelestarian serta menjaga keberlangsungan benda-benda yang memiliki nilai sejarah tersebut dari kepunahan, kerusakan dan tindakan yang tak bertanggung jawab.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Tri Subekso mengungkapkan, saat ini sedikitnya ada 35 jenis benda cagar budaya (BCB) di Kabupaten Semarang yang masih menunggu surat keputusan penetapan benda cagar budaya dari Pemerintah.

"Salah satunya adalah mushaf Alquran ‘Blawong’ atau yang selama ini dikenal dengan Alquran Gogodalem,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/5).

Menurut Tri Subekso, mushaf Alquran peninggalan Wali Nitinegoro yang kini masih tersimpan di masjid At Taqwa Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang tersebut memiliki nilai sejarah.

Mushaf Alquran tersebut merupakan mushaf Alquran yang ditulis dengan tangan. Sampul mushaf tersebut dibuat dari bahan kulit. Selama ini, mushaf Alquran tersebut hanya dibuka dan dibaca setahun sekali setiap tanggal 20 Sya’ban yang merupakan haul Wali Nitinegoro.

Benda cagar budaya tersebut merupakan peninggalan Wali Nitinegoro putra Bupati Kaliwungu, Kendal yang hidup pada masa syiar Sunan Kalijaga atau Raden Mas Said, salah satu Sembilan wali penyebar Islam di tanah Jawa.

Tri Subekso juga menyampaikan, selain mushaf Alquran Blawong, benda cagar budaya lainnya yang masih menunggu surat keputusan penetapan sebagai benda cagar budaya antara lain meliputi Arca Ganesha Sikunir dan Arca Ganesha Karangjati.

Selain itu juga ada Situs Candi Kalitaman, Situs Candi Sokowolu, Situs Petirtaan Derekan, situs Candi Dukuh dan lainnya. “Berdasarkan informasi, surat keputusan penetapan benda cagar budaya tersebut baru akan keluar pada bulan Juni 2022 nanti,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement