Jumat 20 May 2022 17:38 WIB

Distribusi 46 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Malang Digagalkan

Pengamanan itu berawal dari informasi tim intelijen kantor Bea Cukai Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Bea Cukai Malang mengamankan distribusi rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (19/5/2022) pukul 00.20 WIB.
Foto: Humas Bea Cukai Malang
Bea Cukai Malang mengamankan distribusi rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (19/5/2022) pukul 00.20 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang berhasil memutus distribusi rokok ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (19/5/2022) pukul 00.20 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari mengawali Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2022.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pengamanan itu berawal dari informasi tim intelijen kantor Bea Cukai Malang. Informasi menyebutkan terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang jenis pikap berwarna putih silver dengan nopol AD xxxx EA.

"Mobil berangkat dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang," kata Gunawan di Malang, Jumat (20/5/2022).

Atas informasi tersebut tim penindakan bersama dengan tim intelijen Kantor Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur sebagaimana dimaksud.

Setelah itu, tim menemukan sarana pengangkut yang dimaksud dan melakukan pengejaran di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim berhasil melakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut.

Setelah menunjukkan surat perintah kepada sopir, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM) berbagai merek.

Totalnya ada 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai.  Berdasarkan pengakuan sopir pikap,  BKC ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.

 

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 556.800.000. "Dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 324.800.000," ujarnya.

Selanjutnya tim membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang di atasnya ke kantor Bea Cukai Malang. Langkah ini bertujuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Gunawan menegaskan, pihaknya akan terus memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Hal ini penting karena telah merugikan negara. Sebab itu, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement