Senin 30 May 2022 21:48 WIB

Menteri ATR: Banyuwangi Jadi Contoh Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah dari melakukan perubahan.

Menteri ATR: Banyuwangi Jadi Contoh Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Menteri ATR: Banyuwangi Jadi Contoh Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menyebutkan Banyuwangi bisa menjadi contoh percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan pembentukan satgas yang membantu pengurusan administrasi.

"Selama ini yang paling progresif pendaftaran tanahnya, yaitu milik HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) karena ada satgasnya. Kebetulan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Banyuwangi juga membentuk satgas untuk program ini dan berhasil. Terima kasih Ketua PCNU, dan kalau ini dilakukan oleh seluruh cabang NU saya yakin paling cepat dalam dua atau tiga tahun ke depan seluruh aset NU terdaftar," kata Sofyan Djalil dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Sofyan Djalil menyerahkan 1.026 sertifikat tanah wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi secara langsung kepada 12 perwakilan nazir yang hadir pada kegiatan Halal Bihalal PCNU bersama Pengasuh Pondok Pesantren se-Banyuwangi.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan seperti NU.

 

Dalam mempercepat penyertifikatan tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banyuwangi bisa menjadi contoh dan ditularkan ke daerah lain.

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN dan Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

"Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertifikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama," kata Menteri ATR.

Sofyan Djalil mengutarakan, pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan dan sertifikasi tanah-tanah wakaf. Menurut dia, tanah yang tidak bersertifikat menjadi aset yang diam, tapi begitu ada sertifikat maka tanah menjadi aset yang hidup.

"Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas NU. Sehingga, dapat mempercepat sertifikat tanah wakaf," ucap Sofyan Djalil.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah dari melakukan perubahan, yaitu mengubah aset-aset yang sifatnya intangible atau aset non bendawi menjadi aset bendawi, kemudian diubah menjadi aset riil.

"Gerakan sertifikasi tanah wakaf menyelamatkan aset bendawi itu bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, atas nama BWI kami berterima kasih kepada BPN karena telah membuat gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kemudian BWI akan memberikan dukungan penuh dan cara yang dilakukan di sini akan kita replikasi di tempat lain," kata Muhammad Nuh.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement