Selasa 31 May 2022 06:48 WIB

Pakar HTN: Sah TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pengangkatan TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dinilai preseden buruk.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini ada cara untuk menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota.  

"Sebegitu jauh, sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri untuk menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif-Red) memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu.  Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) sah," ujar mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini dalam siaran pers, Selasa (31/5/2022).

Kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi menurut Dosen Universitas Khairun Ternate, tersebut bukan urusan hukum tata negara. 

"Soal politik itu soal lain, bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," katanya.

Sebelumnya, banyak kalangan menentang pengangkatan anggota TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menilai, pengangkatan TNI-Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI-Polri. Padahal, di antara tuntutan reformasi yang dilayangkan 24 tahun silam adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dihapuskan dwifungsi TNI-Polri.

"Penunjukan perwira TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI-Polri, sekaligus mencederai cita-cita reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib, Senin (30/5/2022).

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas), dan lembaga sosial masyarakat (LSM) untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi di negeri ini. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak pernah takut untuk kritis dan memberikan kritik konstruktifnya kepada pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement