Jumat 03 Jun 2022 16:19 WIB

LKBH UII Diminta Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat

Bantuan hukum bukan merupakan belas kasih, melainkan hak warga negara.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UII Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UII Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Abdul Jamil mengatakan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII merupakan salah satu wujud kontribusi dari UII. Terutama, dalam tegakkan nilai-nilai keadilan.

"Menegakkan nilai-nilai keadilan di dalam sistem hukum negara Indonesia," kata Jamil dalam Obrolan Santai: Kontribusi LKBH FH UII Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan di Gedung FH, Kampus Terpadu UII, Jumat (3/6/2022).

Pengacara senior, Triyandi Mulkan mengatakan, LKBH UII harus dapat memanfaatkan peluang untuk memainkan dan meningkatkan perannya. Sehingga, dapat melihat persoalan yang terjadi di masyarakat namun tidak dapat diselesaikan pemerintah.

Hal ini merupakan salah satu ikhtiar penegakan hukum yang dilakukan LKBH FH UII dalam membantu masyarakat. Triyandi berharap, LKBH FH UII dapat terus berkembang tidak hanya menyediakan satu bidang pembelajaran mahasiswa, tapi lebih dari itu.

Ia turut berpendapat, kantor LKBH FH UII tidak perlu pindah ke manapun, apalagi dipindahkan ke kampus agar LKBH dapat tetap menjadi tempat mengadu dekat dengan masyarakat. Meski begitu, tetap ada hal-hal yang harus ditingkatkan LKBH FH UII.

"Perbaikan infrastruktur, perbaikan program dan memaksimalkan peran pakar yang ada agar LKBH FH UII senantiasa dapat menjadi yang terdepan dalam pembentukan calon-calon penegak hukum di masa depan," ujar Triyandi.

Mantan Direktur LKBH FH UII, Suparman Marzuki menyampaikan, LKBH FH UII telah melahirkan ratusan advokat, notaris, jaksa, dan hakim. Ritme unik yang diajarkan LKBH FH UII mendidik orang menjadi praktisi yang punya kepribadian dan karakter.

Maka itu, ke depan LKBH FH UII harus lebih tandas dan memiliki peran yang lebih strategis. Sebab, akses kepada keadilan itu tidak semata orang meminta bantuan hukum LKBH menyelesaikan perkara ke pengadilan atau menguruskan perkaranya.

"Lebih dari itu, ada informasi tentang hukum yang disampaikan sebagai bagian dari konsultasi dan penyuluhan hukum yang lebih difokuskan dan diutamakan," kata Suparman.

Selain itu, perlu ditanamkan kalau bantuan hukum bukan merupakan belas kasih, melainkan hak warga negara yang harus diberikan di tengah kesulitan masyarakat mengakses hukum. Karenanya, ia merasa, penting bagi LKBH FH UII untuk berbenah.

Dari segi sumber daya manusia, infrastruktur maupun pengelolaan data. Kemudian, harus ada ahli-ahli data, sehingga mampu menjadi sumber riset. Dengan adanya pengolahan data yang baik, LKBH FH UII akan menjadi tempat riset yang menarik.

"LKBH sudah terbukti di masa lalu dan di masa depan harus lebih baik lagi karena kondisinya menuntut LKBH untuk tampil berbeda," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement