Senin 06 Jun 2022 17:30 WIB

Ortu Diminta Perhatikan Aturan PPDB DIY 2022

PPDB SMA/SMK tahun ini di DIY, ada aturan baru yang ditambahkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta orang tua untuk memperhatikan aturan dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB 2022. Pasalnya, ada aturan baru yang dimasukkan dalam juknis di PPDB, khususnya dalam PPDB SMA/SMK di DIY tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, peraturan gubernur (pergub) tentang PPDB akan dikeluarkan pekan ini. Diharapkan, pihak sekolah juga memberikan informasi kepada calon siswa maupun orang tua terkait juknis maupun pergub terkait PPDB.

"Saya berharap sejak awal pergub, juknis semuanya dipelajari betul oleh orang tua dan siswa. Kalau (siswa) SMA dan SMP sudah bisa mempelajari, guru SD dan SMP juga memberikan informasi kepada muridnya," kata Aji.

Aji menyebut, orang tua maupun calon siswa sering kali tidak memperhatikan aturan terkait PPDB. Hal ini menyebabkan banyak terjadi kesalahan saat akan melakukan pendaftaran dalam PPDB.

"Jadi PPDB itu setiap tahun selalu baru, kenapa? Orang tua itu hampir tidak ada yang tahun ini anaknya masuk dan tahun besok punya anak lagi (yang akan masuk sekolah), itu kan tidak ada. Jadi orang yang kalau sudah tidak ada anaknya yang masuk, tidak pernah memperhatikan aturan tentang PPDB," ujarnya.

Di PPDB SMA/SMK tahun ini di DIY, ada aturan baru yang ditambahkan yakni calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah bisa lolos melalui jalur zonasi. Menurut Aji, ketentuan ini merupakan bentuk dari kearifan lokal di DIY.

"Iya (ada ketentuan terkait 300 meter dari sekolah bisa lolos jalur zonasi), itu saya kira kearifan lokal yang diambil oleh dinas  pendidikan," tambahnya.

Ketentuan ini dimasukkan dalam juknis guna memastikan calon siswa mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. "Jangan sampai ada anak yang orangtua kandungnya tinggal satu pagar dengan sekolah, tapi dia tidak bisa melakukan sekolah disitu. Saya kira ini bagus," kata Aji.

PPDB SMA/SMK 2022 di DIY dibagi menjadi empat jalur. Mulai dari jalur zonasi sebesar 55 persen, yang mana jalur ini memprioritaskan calon siswa yang berdomisili dalam radius 300 meter dari sekolah.

"Yang jelas dengan zonasi itu otomatis orang yang berada di zona itu bisa diterima. Karena juga ada unsur lain misalnya nilai ASPD itu (juga jadi) penentu," jelasnya.

Selain itu, ada jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan orang tua sebesar lima persen dan 20 persen lainnya untuk jalur prestasi. "Karena itu, memilih sekolah dan memilih jurusan itu harus menjadi pertimbangan matang dari para siswa atau orang tua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement