Kamis 09 Jun 2022 03:08 WIB

Pemkab Magelang Canangkan Karangrejo Sebagai Desa Cinta Statistik

Data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola.

Pemkab Magelang Canangkan Karangrejo Sebagai Desa Cinta Statistik (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Pemkab Magelang Canangkan Karangrejo Sebagai Desa Cinta Statistik (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang Toto Desanto mencanangkan Desa KarangrejoKecamatan Borobudur, sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

Pencananangan Desa Cantik berlangsung secara virtual dari Ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Desa Cantik merupakan salah satu program pembinaan statistik sektoral pada tingkat desa. Dengan Desa Cantik, desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adi Waryanto mengatakan bahwa Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk di Indonesia yang pertama kali memanfaatkan data administrasi kependudukan (adminduk) dengan menggunakan metode kombinasi.

Dengan memanfaatkan data adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar pelaksanaannya, hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya kolaborasi untuk mewujudkan "Satu Data Kependudukan Indonesia".

Menurut dia, pelaksanaan SP2020 lanjutan ini akan memenuhi kebutuhan data terkait parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya yang nantinya menghasilkan indikator Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dan RPJMN/RPJMD di bidang kependudukan.

"Selaras dengan hal tersebut, Pemkab Magelang berkomitmen mewujudkan satu data Indonesia yang saat ini sedang menyusun peraturan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data melalui peraturan bupati tentang 'Satu Data Kabupaten Magelang'," katanya.

Adi menyampaikan data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa/kelurahan. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa/kelurahan juga seharusnya selaras dengan prinsip satu data Indonesia (SDI).

Ia berharap melalui SDI akan tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antarinstansi baik pusat maupun daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.

Ketua Panitia pencanangan Desa Cantik, Diana Larasati menjelaskan bahwa pemerintah dalam komitmennya mewujudkan satu data Indonesia telah mengeluarkan peraturan sebagai acuan dan pedoman penyelanggaraan tata Kelola data melalui Perpres no 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dengan komitmen tersebut diharapkan akan tersedia data yang akurat Mutahir terpadu dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dibagi antarinstansi baik pusat maupun daerah sebagai dasar perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan.

"Dengan adanya peningkatan informasi nantinya masyarakat umum serta pelaku bisnis akan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dalam berbagai hal yang menyangkut perkembangan informasi setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement