Kamis 09 Jun 2022 20:15 WIB

Pemkab Kulon Progo Usulkan Pencabutan 13 Perda ke DPRD

Pencabutan perda dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum di daerah.

Pemkab Kulon Progo Usulkan Pencabutan 13 Perda ke DPRD (Ilustrasi).
Foto: Berita
Pemkab Kulon Progo Usulkan Pencabutan 13 Perda ke DPRD (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan pencabutan 13 peraturan daerah kepada DPRD setempat, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.

"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah yang kami ajukan dalam rapat paripurna dewan hari ini dapat segera diadakan pembahasan untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata Penjabat Bupati Kulon Tri Saktiyana di Kulon Progo, Kamis (9/6/2022), dalam rapat paripurna di DPRD Kulon Progo.

Baca Juga

Adapun 13 peraturan daerah (perda) yang diusulkan dicabut, yakni Perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perda tentang Kerja Sama Desa, Perda tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Wates.

Selanjutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, Perda tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD NYI Ageng Serang.

 

Kemudian, Perda tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan, Perda tentang Izin Usaha Industri dan Perda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Penjabat bupati mengatakan pencabutan perda dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum di daerah serta menjaga keserasian dan keselarasan antara perundangan-undangan di daerah dan peraturan perundang-undangan nasional.

"Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan kegiatan pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda DPRD Kulon Progo Maryono mempertanyakan berapa perda pengganti yang akan diterbitkan setelah pencabutan 13 perda. "Kami juga mempertanyakan perda yang tidak mendukung pendapat asli daerah, seperti Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok kenapa tidak dicabut," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement