Jumat 10 Jun 2022 20:43 WIB

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Dijadikan Tersangka

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadao 42 orang saksi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Aminuddin ditetapkan tersangka atas tuduhan upaya pendirian negara khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 maupun Pancasila.

Pada 29 Mei 2022, Khilafatul Muslimin Surabaya Raya mengerahkan sekitar 35 orang anggotanya untuk melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo. Pada acara konvoi tersebut, lanjut Dirmanto, anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya melakukan kegiatan pembagian brosur kepada masyarakat dengan tulisan "Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah."

"Bahwa saudara Aminuddin Mahmud mengimbau dan berpesan kepada masyarakat Muslim untuk mendukung Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung. Maka dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Dirmanto menjelaskan, Aminuddin ditetapkan tersangka lantaran yang bersangkutan merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan konvoi dan pembagian brosur yang berisi imbauan terhadao masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin. Dirmanto memastikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Aminuddin.

Dirmanto menjelaskan, sebelum menetapkan Aminuddin terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi. Polda Jatim juga meminta keterangan dari empat orang saksi ahli yang merupakan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli agama.

Barang bukti yang berhasil kita sita kurang lebih 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, liflet, brosur, bendera, dan sebagainya," ujar Durmanto.

Tersangka Aminuddin dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan atar Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aminuddin juga disangkakan Pasal 107 KUHP, Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Dirmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement