Rabu 15 Jun 2022 03:43 WIB

PPDB Jalur Zonasi Wilayah di Yogyakarta Tuai Sorotan

Harus diyakinkan apakah calon siswa baru tersebut benar warga setempat atau bukan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Orang tua calon siswa melakukan verifikasi data pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 4 Yogyakarta, Selasa (22/6). Pada PPDB kali ini diperuntukan jalur mutu, afirmasi, dan mutasi luar daerah. Untuk jalur mutu jumlah kursi yang diperebutkan sebesar 39 persen kuota. Sedangkan untuk mutasi luar daerah hanya 10 persen kuota.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Orang tua calon siswa melakukan verifikasi data pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 4 Yogyakarta, Selasa (22/6). Pada PPDB kali ini diperuntukan jalur mutu, afirmasi, dan mutasi luar daerah. Untuk jalur mutu jumlah kursi yang diperebutkan sebesar 39 persen kuota. Sedangkan untuk mutasi luar daerah hanya 10 persen kuota.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mulai menguak dugaan kecurangan dalam proses PPDB dari tingkat SD ke SMP Negeri di Yogyakarta tahun ajaran 2022/2023. Khususnya, yang jadi incaran sekolah-sekolah favorit.

Forpi melakukan pemantauan PPDB di SMPN 5, SMPN 8 dan SMPN 10 Yogyakarta. Mereka menemukan ada indikasi kecurangan berupa 'nebeng' dalam status hubungan keluarga di Kartu Keluarga atau C1 yakni family lain, yang mana setiap tahun ditemukan.

Baca Juga

Dimungkinkannya status family lain untuk mendaftar melalui jalur zonasi wilayah bisa jadi pintu masuk terjadi kecurangan. Sebagai sampel Forpi mengambil tujuh berkas data siswa SMPN 5 yang dinyatakan lolos sementara jalur zonasi wilayah.

Rata-rata calon siswa baru yang dinyatakan lolos sementara, jarak antara rumah dengan sekolah kurang dari 500 meter atau 0,5 kilometer. Tidak sedikit memiliki nilai ASPD kurang dari 100 untuk tiga mata pelajaran, tetep nekat mendaftarkan.

"Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah dalam hal ini guru dan tentunya perlu dukungan dari orang tua/wali murid agar siswa tersebut tidak ketinggalan pelajaran," kata anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Selasa (14/6/2022).

Di SMPN 8, Forpi mengambil sampel sebanyak 10 berkas. Di antara berkas tersebut ditemukan calon siswa yang memiliki jarak antara rumah dengan sekolah cuma 0,013 atau 13 meter. Tentu ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Disdukcapil.

Harus diyakinkan apakah calon siswa baru tersebut benar warga setempat atau bukan. Di SMPN 8, terdapat pula beberapa siswa yang memiliki nilai ASPD kategori kurang, bahkan ada yang memiliki nilai 80 untuk tiga mata pelajaran yang diuji.

Forpi turut mengingatkan orang tua, khususnya yang memiliki kekurangan akademik untuk tidak memaksakan anak ke sekolah negeri yang dianggap favorit. Kecuali, dalam proses belajar mengajar nantinya siswa tekun, rajin dan disiplin belajar.

Penjelasan dari SMPN 8, tahun lalu pernah kunjungan rumah ke siswa yang jarak rumahnya dekat sekolah. Dari sana, ternyata ada beberapa siswa bukan merupakan warga setempat, bahkan ada siswa yang tinggal di Gunungkidul dan Kulonprogo.

Usaha home visit ini layak diapresiasi karena bagian dari kepedulian sekolah terhadap siswanya. Selain itu, Forpi menemukan di KK tertulis dikeluarkan pada 27 Desember 2021. Seharusnya, aturan KK dikeluarkan paling singkat satu tahun.

"Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada Disdukcapil Kota Yogyakarta agar secara ketat sebelum mengeluarkan KK atau C1. Misalnya, ada penambahan keluarga di KK, maka tertulis bukan dikeluarkan, tapi diperbarui," ujar Baharuddin.

Tahun depan, perlu dibuat semacam surat pernyataan pakta integritas bagi calon siswa yang diketahui oleh orang tua/wali murid perihal kesediaan untuk keluar atau dikeluarkan dari sekolah bila ternyata yang bersangkutan bukan warga setempat.

"Maka, di sini lagi-lagi perlu yang namanya kejujuran," kata Baharuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement