Selasa 21 Jun 2022 14:36 WIB

Masa Jabatan Gubernur/Wagub DIY Berakhir Oktober, DPRD Serahkan Pemberitahuan 

Surat ini merupakan langkah awal dalam persiapan pengisian jabatan Gubernur-Wagub DIY

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan pusat layanan pengguna Tokopedia Care di Yogyakarta yang ramah difabel, Rabu (15/6/2022)
Foto: dokpri
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan pusat layanan pengguna Tokopedia Care di Yogyakarta yang ramah difabel, Rabu (15/6/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menyerahkan surat pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY periode 2017-2022. Surat pemberitahuan ini diberikan melalui Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Wagub DIY dengan Nomor 121/04686. Surat itu diberikan mengingat masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY, Imam Pratanadi mengatakan, surat ini merupakan langkah awal dalam persiapan pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY.

Selanjutkan, kata dia, akan dilakukan tahapan untuk menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wagub DIY sampai penetapan oleh DPRD, serta pelantikan pada Oktober nanti.

"Surat tersebut telah kami proses, kemudian saat ini telah berada di meja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, nantinya akan ada arahan selanjutnya dari beliau," kata Imam dalam keterangan resmi Pemda DIY, Senin (20/6/2022).

Imam menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 kaitannya dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur, dalam surat itu Penghageng Kasultanan dan Penghageng Puro Pakualaman kemudian mempersiapkan dan menyampaikan persyaratan, serta kelengkapan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, juga disampaikan paling lambat 30 hari setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan calon gubernur dan wakil gubernur DIY sudah harus disampaikan ke DPRD DIY untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga mulai melakukan persiapan acara sebelum pelantikan penetapan Gubernur dan Wagub DIY. Koordinasi dengan instansi terkait lainnya juga dilakukan terkait dengan pelantikan nantinya.

"Secara keprotokolan kami berkoordinasi dengan Protokol Negara untuk memastikan hal-hal teknis kaitannya dengan pelantikan Bapak Gubernur dan Bapak Wagub. Kami akan mempersiapkan hal-hal tersebut secara teknis baik di bidang keprotokolan, kehumasan maupun kerumahtanggaan," ujar Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement