Rabu 22 Jun 2022 16:03 WIB

Polisi Kembali Tindak Pelaku Kejahatan Jalanan di Tridadi Sleman

Pelaku turun dari motor sambil mengayunkan celurit dan pedang ke arah empat korban.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
 Konferensi pers Polres Sleman menggelar barang bukti yang digunakan sekelompok remaja dalam aksi penganiayaan.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Konferensi pers Polres Sleman menggelar barang bukti yang digunakan sekelompok remaja dalam aksi penganiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jajaran Polres Sleman mengungkap kasus penganiayaan oleh sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Jalan Pisangan, Tridadi, Sleman, DIY. Penganiayaan tersebut didasari oleh rasa dendam.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan semua pelaku masih berstatus pelajar. Enam di antaranya adalah pelaku anak sedangkan empat sisanya tersangka dewasa. Selain itu mereka tergabung dalam sebuah geng.

"Para pelaku adalah anggota geng RESPECT dengan tujuan membalas dendam pada geng BOSSE ketika konvoi," katanya.

Selanjutnya, inisial para pelaku anak adalah AB (17), FA (17), DH alias DWEK (17), HZD alias JUKE (17), PSAP (17). Sedangkan tersangka dewasa adalah KNP (19),FW alias IJAL (18), DF (18), KRP (18), dan AAS (18).

"Awal mula kejadian pada Senin (6/6/2022), sekitar pukul 15.30 WIB ketika kelompok Bosse selesai konvoi dan hendak mengantarkan pulang salah satu korban. Namun pelaku anak dan dewasa melakukan pengejaran," ungkap Ronny

Selanjutnya, saat keempat korban hendak berbelok arah untuk membeli bakwan Malang, pelaku KRP dan DF melemparkan pecahan botol kaca ke arah mereka.  Kemudian, para pelaku turun dari motor sambil mengayunkan celurit dan pedang ke arah empat korban.

Akibatnya semua korban mengalami beberapa luka berat. Atas kejadian tersebut, korban pertama mengalami luka robek pada punggung, korban kedua luka robek pada punggung.

Korban ketiga mengalami luka robek siku tangan kiri dan memar pada paha kiri. Sedangkan korban keempat mengalami luka robek pada punggung dan lecet tangan kanan.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AB, FA, dan KNP di Piyaman, Gunungkidul pada Sabtu (18/6/2022).

Setelah polisi berhasil melakukan pengembangan dari keterangan pelaku yang tertangkap. Sisa tersangka dengan inisial DH, HZD, KRP, PSAP, MFW, dan DF berhasil diamankan polisi pada Senin (20/6/2022).

"Sedangkan untuk tersangka AAS, orang tuanya menyerahkan langsung ke polres Sleman," katanya. Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melukai para korban.

Beberapa bukti tersebut seperti satu buah helm, sebilah pedang, sebuah celurit, dan satu ikat pinggang. "Tidak semua barang bukti didapatkan di TKP, ada yang didapatkan di rumah pelaku," katanya.

Berdasarkan penyelidikan polisi terhadap pelaku, aksi tersebut didasari atas dendam pada kelompok lain yang dianggap musuh oleh pelaku.

"Sebenarnya dari pengakuan mereka antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Namun, itu masih kami dalami dan masih proses pengembangan," ungkap Ronny.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam mendekam di penjara paling lama tujuh tahun dengan pasal 170 ayat (2) KUHP.

Ronny juga menghimbau masyarakat agar proaktif dengan melapor pada polisi apabila melihat pertanda atau aktivitas dari kelompok (geng) atau antar kelompok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement