Rabu 22 Jun 2022 20:18 WIB

Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Pasutri Beda Agama

Pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan.

Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Pasutri Beda Agama (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Pasutri Beda Agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah ada putusan pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri (pasangan suami istri) beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang maka permohonan itu kami proses," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Persoalan ini bermula ketika ZA, pengantin pria beragama Islam, bersama calon pengantin wanitanya, EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

 

Agus mengatakan pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan," kata dia.

Menurut dia, ketika ada permohonan akta perkawinan non-Muslim yang seagama ke Dispendukcapil, maka langsung bisa diproses. Akan tetapi untuk permohonannya beda agama, lanjut dia, maka mengikuti aturan UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan.

Dia menjelaskan bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

Agus menyebut menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kami terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," kata dia.

Agus kembali menegaskan bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. "Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement