Kamis 23 Jun 2022 16:39 WIB

Polda Jateng Tanggapi Viralnya Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang disampaikan dalam narasi unggahan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kasus viral. Ilustrasi
Foto: pixabay
Kasus viral. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Beberapa hari terakhir warganet ramai membahas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seorang bapak-bapak yang melintas di jalan dekat persawahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Pasalnya, foto surat konfirmasi ETLE dari Polres Sukoharjo yang diunggah melalui salah satu akun media sosial ini, cepat beredar luas dan menjadi viral, hingga mendapatkan respons beragam di jagat maya.

Terkait hal ini, Polda Jawa Tengah pun ikut angkat bicara, karena narasi dalam unggahan tersebut seolah pengendara motor tersebut adalah petani sehingga memantik berbagai komentar.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan sangat mengapresiasi perhatian serta masukan dari warganet melalui unggahan di media sosial.

 

Kendati begitu, apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang disampaikan dalam narasi unggahan yang sempat menjadi viral di berbagai media sosial tersebut.

"Perlu kami jelaskan, kejadian yang sebenarnya tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor (petani) ditilang di pesawahan," ungkapnya, di Semarang, Kamis (23/6/2022).

Pemotor tersebut, jelas kabidhumas, ditindak ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten dan yang bersangkutan juga bukan petani yang hendak pergi atau pulang meladang.

Bahkan pemotor yang bersangkutan juga sudah mengakui kesalahannya. "Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas Polres Sukoharjo dan membayar denda melalui Briva," ungkapnya.

Penindakan ETLE oleh Polri, jelas Iqbal, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat juga untuk kepentingan pengguna jalan.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara.

Di wilayah Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya, jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas merupakan jalan yang berada di wilayah pedesaan maupun persawahan.

Sehingga cukup banyak pengendara yang melintas dan menjadikannya sebagai akses penghubung dengan berbagai pertimbangan, misalnya kemudahan akses hingga efisiensi waktu.

Apalagi di wilayah Kabupaten Sukoharjo kejadian kecelakaan lalu  lantas di jalan penghubung kecamatan yang melalui kawasan  pedesaan dan persawahan seperti itu cukup tinggi.

Berdasarkan data kepolisian setempat, sepanjang tahun 2021 tercatat ada 21 kejadian kecelakaan lalu lintas dan enam kejadian di antaranya mengakibatkan korban jiwa.

Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2022, kejadian kecelakaan lalu lantas di jalan penghubung antar kecamatan di Kabupatrn Sukoharjo sudah tercatat 10 kejadian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement