Jumat 24 Jun 2022 03:32 WIB

Polres Pamekasan Tindak 3.493 Pelanggar Disiplin Lalu Lintas

Petugas juga membagikan masker kepada pengendara kendaraan bermotor.

Polres Pamekasan Tindak 3.493 Pelanggar Disiplin Lalu Lintas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Polres Pamekasan Tindak 3.493 Pelanggar Disiplin Lalu Lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menindak sebanyak 3.493 pengemudi kendaraan bermotor yang diketahui melanggar disiplin lalu lintas di wilayah itu.

"Dari jumlah itu sebanyak 757 kasus pelanggaran di antaranya ditilang secara elektronik," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Munir per telepon di Pamekasan, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, angka kasus pelanggaran disiplin lalu lintas itu sejak Operasi Patuh 2022 digelar, yakni mulai 13 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022. Kasat Lantas menjelaskan, Operasi Patuh 2022 kali membidik sejumlah jenis pelanggaran.

Di antaranya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar Indonesia (SNI) serta pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol/narkotika/obat terlarang, pengendara yang menggunakan telepon seluler pada saat mengemudikan kendaraan, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas. "Jadi yang kita tindak ini yang melanggar ketentuan, sebagaimana memang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 ini," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, dari total 3.493 pelanggar tersebut, sebanyak 2.736 pengendara mendapatkan teguran, sedangkan 757 pengendara ditilang. Sejak operasi digelar, Polres Pamekasan juga mendata terjadi sebanyak tiga kasus kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan sebanyak lima orang.

Kasus pelanggaran lalu lintas di Pamekasan ini jauh lebih banyak dibanding Kabupaten Sampang. Berdasarkan rilis Polres Sampang, kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah itu, tercatat sebanyak 2.010 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 350 pelanggaran di antaranya dalam bentuk tilang elektronik. Selain untuk menegakkan disiplin lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Operasi Patuh 2022 ini juga dimanfaatkan petugas untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Selama operasi berlangsung, petugas juga membagikan masker kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement