Selasa 28 Jun 2022 17:49 WIB

Kasus Korupsi di RSUD Wonosari, Dua Orang Jadi Tersangka

Dari kasus ini, penyidik menyita Rp 470 juta dari para tersangka.

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp 470 juta telah lengkap atau P21. Kasus yang melibatkan dua tersangka yakni eks Direktur RSUD Wonosari Istri Indaryanti dan eks Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari berinisial AS tersebut sempat bolak-balik sembilan kali ke kejaksaan.
Foto: dokpri
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp 470 juta telah lengkap atau P21. Kasus yang melibatkan dua tersangka yakni eks Direktur RSUD Wonosari Istri Indaryanti dan eks Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari berinisial AS tersebut sempat bolak-balik sembilan kali ke kejaksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp 470 juta telah lengkap atau P21. Kasus yang melibatkan dua tersangka yakni eks Direktur RSUD Wonosari Istri Indaryanti dan eks Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari berinisial Aris Suryanto tersebut sempat bolak-balik sembilan kali ke kejaksaan.  

"Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, berkas perkara kasus ini sudah sembilan kali bolak balik ke jaksa. Alhamdulillah, setelah sekian lama, hari ini berkas tersangka Isti kami serahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (28/6).

Yulianto menjelaskan antara tahun 2009 sampai 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti, pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.

Masih pada tahun 2015, kata dia, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta di antaranya telah dimasukkan ke dalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp 488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari. "Selanjutnya uang Rp 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," katanya.

 

Menurut Yulianto, tersangka Aris berperan membuat kuitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD  Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan.

Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD, dan Radiologi RSUD Wonosari. Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. "Dari kasus ini penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp 470 juta dari para tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri. Polda DIY, kata dia, berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara prosedural, profesional, dan akuntabel.

Dalam hal ini juga mengedepankan kerja sama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah.  "Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah," katanya.

Akibat perilaku tersebut, Isti  dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kedua, Pasal 3 UU Nomor tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang dengan sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement