Selasa 28 Jun 2022 23:49 WIB

Pemkab Pamekasan Lindungi Kekayaan Intelektual Pelaku IKM

Perlindungan pada pelaku IKM itu juga dimaksudkan agar IKM memiliki citra positif.

Pemkab Pamekasan Lindungi Kekayaan Intelektual Pelaku IKM (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemkab Pamekasan Lindungi Kekayaan Intelektual Pelaku IKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melindungi kekayaan intelektual bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) sebagai upaya untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar.

"Perlindungan tentang kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Madura, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Selain itu, perlindungan pada pelaku IKM itu juga dimaksudkan agar IKM memiliki citra positif. Sebab, dengan memiliki hak kekayaan intelektual, itu juga berarti sama dengan telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha.

Karena itu, ujar Achmad, pihaknya perlu memfasilitasi hal itu dan mendorong para pelaku IKM di Kabupaten Pamekasan agar bisa mendaftarkan merek dagang atau usaha yang dimiliki. Hanya saja, kata dia, para pelaku IKM di Pamekasan belum paham tentang hal itu, sehingga pemkab perlu menyampaikan sosialisasi dan pembinaan khusus.

"Maka dari itu, dan sebagai bentuk upaya pemkab dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan IKM, Disperindag Pamekasan melakukan pembinaan khusus, mendorong pelaku IKM agar bisa mendaftarkan merek usaha mereka," katanya, menjelaskan.

Achmad menjelaskan, ada beberapa keuntungan bagi IKM yang telah memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) pada merek usaha industri mereka.Selain lebih dipercaya oleh masyarakat, juga bisa melakukan ekspor hasil usaha mereka ke luar negeri. "Di Pamekasan ini sudah ada beberapa IKM yang mengantongi hak kekayaan intelektual dan kami terus mendorong kelompok IKM lain agar juga bisa memiliki," katanya, menjelaskan.

Total jumlah IKM di Pamekasan sebanyak 60-an, sedangkan yang memiliki HKI baru sebanyak enam IKM.Dari total 60-an IKM itu, sebanyak 49 di antaranya merupakan produk hasil olahan bidang kelautan dan perikanan, sisanya kerajinan batik tulis, kerajinan kayu dan industri olahan hasil pertanian.

"Selain dalam rangka membantu meningkatkan kualitas produksi dan perluasan pasar, upaya kami mendorong pelaku IKM memiliki HKI juga atas instruksi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI," kata Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement