Kamis 30 Jun 2022 15:18 WIB

Viral Pelecehan Seksual Anak, Orangtua Jangan Biarkan Anak Disentuh Orang Asing

Jangan membuat anak-anak merasa tidak nyaman.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami menegaskan perilaku menyentuh orang lain tanpa seizin mereka dapat masuk ke ranah pelecehan seksual. Apalagi jika hal ini terjadi pada anak-anak.

Ia menanggapi viralnya berita pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Mal Bintaro Xchange dua hari lalu. "Jangan membiarkan anak kita dipegang oleh orang tidak dikenal. Dan kalaupun gemas, ada bagian yang tidak diperbolehkan untuk disentuh," ujar Ipda Metri usai kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun Purwokerto.

Dua hari yang lalu, seorang entrepreneur memergoki seorang pria dewasa meremas perut putranya di depan dia secara langsung. Pria dewasa bertubuh gempal itu ternyata tidak hanya melakukan hal tersebut kepada putranya, tetapi juga seorang anak perempuan di mal yang sama. Orangtua kedua anak tersebut pun mengejar pelaku dan memperkarakan kasus ini ke kepolisian.

Akan tetapi ketika viral, banyak netizen yang menyebut orangtua kedua anak tersebut 'lebay', karena mengira bahwa pelaku mungkin hanya gemas. Mengenai hal ini, Ipda Metri menegaskan tidak diperkenankan menyentuh anak orang lain tanpa seizin orangtua mereka atau si anak itu sendiri.

Dalam UU TPKS menyentuh seseorang yang membuatnya merasa tidak nyaman, walaupun bukan di bagian alat vital, masuk ke dalam ranah pelecehan seksual. Ini juga berlaku pada anak-anak. Apalagi dalam kejadian ini, pria tersebut memegang bagian tubuh anak yang tidak seharusnya disentuh.

Menurut Ipda Metri, biasanya orang dewasa yang merasa gemas atau menunjukkan kasih sayang hanya akan memegang bagian seperti pipi, rambut ujung tangan dan kaki. Bagian tubuh lain, apalagi dilakukan dengan hasrat seksual itu tidak diperbolehkan, terutama di bagian alat vital.

Ia menambahkan bahwa pelecehan seksual pada anak juga bisa terjadi oleh kerabat dekat. Oleh karena itu, orangtua harus dapat melindungi anak dan jangan memaksa mereka untuk mau disentuh oleh orang lain.

"Apalagi meluk, nyium, atau pegang dengan paksaan. Jangan membuat anak-anak kita merasa tidak nyaman," kata Ipda Metri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement