Jumat 08 Jul 2022 07:24 WIB

Tersangka Dugaan Pencabulan Ponpes Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

Banyak simpatisan tersangka yang menghalangi upaya penyisiran di sekitar pondok.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Polisi menggiring tersangka FA (52 tahun) kasus pencabulan di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren kepada satu santri putra dan lima santri putri.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Polisi menggiring tersangka FA (52 tahun) kasus pencabulan di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren kepada satu santri putra dan lima santri putri.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mampu menangkap MSA (42) yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Polisi berhasil menangkap MSA setelah yang bersangkutan akhirnya mau menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB. MSA pun langsung dibawa ke Polda Jatim dan langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (8/7) dini hari.

Upaya penjemputan paksa yang kedua kalinya terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00. Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi. Hingga akhirnya yang bersangkutan baru menyerahkan diri menjelang pergantian hari.

"Yang bersangkutan ada di sekitar pondok pesantren," ujar Nico.

Nico menegaskan upaya penjemputan paksa tersebut merupakan tugas yang wajib dijalankan jajarannya setelah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA terhadap santriwati dinyatakan lengkap pada Januari 2022. Artinya, lanjut Nico, Polda Jatim memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri," ujarnya.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement