Senin 11 Jul 2022 23:39 WIB

Ganjar: Syarat Wajib Vaksin Penguat Bisa Percepat Capaian Vaksinasi

Penambahan kasus yang ada tidak terlalu signifikan pada minggu ini.

Ganjar: Syarat Wajib Vaksin Penguat Bisa Percepat Capaian Vaksinasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Ganjar: Syarat Wajib Vaksin Penguat Bisa Percepat Capaian Vaksinasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa syarat vaksin penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi bisa mempercepat capaian vaksinasi.

"Wacana tersebut merupakan keputusan yang baik, jika perlu mal menyiapkan tempat untuk vaksin booster. Jadi kalau belum ya tinggal suntik," kata Ganjar di Semarang, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Menurut Ganjar, dengan cara itu, maka semangat masyarakat yang tampak mulai mengendur untuk mengikuti vaksinasi bisa kembali meningkat.

"Jadi memang sebenarnya harus disebarkan karena kemarin agak kendor, maka saya sudah minta Dinas Kesehatan dalam dua minggu ini kami minta untuk genjot terus," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan kondisi COVID-19 di Jawa Tengah saat ini terkendali, penambahan kasus yang ada tidak terlalu signifikan pada minggu ini, dan angka kesembuhan juga meningkat.

"Kondisi COVID-19 baik, masih terkendali. Kenaikan kasusnya sih tiap hari tidak terlalu signifikan. Ini saya pantau daily reportnya," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement