Selasa 12 Jul 2022 17:23 WIB

Tingkatkan Penanaman Modal, Pemkab Wonosobo Adakan Bimtek Perizinan Usaha

Saat ini penerbitan izin usaha dilakukan secara Online Single Submission.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
  Acara Bimbingan Teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Wonosobo, Jawa Tengah.
Foto: Dokumen
Acara Bimbingan Teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Wonosobo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di Kabupaten Wonosobo, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo, Jawa Tengah, menggelar Bimbingan Teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (11/7/2022) di Hotel Front One Harvest.

Kepala  DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko Syafariati mengatakan, melalui bimtek ini, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal, dan meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Wonosobo.

‘’Melalui bimtek ini saya berharap, mampu meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha  dan meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Wonosobo.” ujar Retno.

Lebih lanjut dijelaskan, pelatihan dilaksanakan selama dua hari yang diikuti 100 peserta dari pelaku usaha kecil menengah dan besar yang ada di Wonosobo.

 

Sementara itu dalam arahannya, Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar mengatakan,  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, dan penyederhanaan proses perizinan.

Adapun pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha, dilakukan  secara lebih efektif dan sederhana, transparan, terstruktu,r dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Albar memaparkan, saat ini penerbitan izin usaha dilakukan secara Online Single Submission (OSS) yang mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian/Lembaga, dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.

Menurutnya, sistem OSS ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga kedepan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan melancarkan pendirian usaha di Indonesia.

Melalui bimbingan teknis ini, ia berharap, dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan OSS-RBA dan pelaporan LKPM, sehingga seluruh pelaku usaha di Wonosobo dapat memahami lebih dalam serta mengimplementasikannya.

“Saya berharap, bimbingan teknis ini dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan OSS-RBA dan pelaporan LKPM, sehingga seluruh pelaku usaha di Wonosobo dapat memahami lebih dalam serta mengimplementasikannya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement