Kamis 14 Jul 2022 15:46 WIB

Sekolah Minim Peserta Didik, Disdikbudpora tidak Lakukan Penggabungan

Ada beberapa ketentuan yang menjadi pertimbangan melakukan regrouping sekolah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana kegiatan belajar di SD Negeri Sugihan 3, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamis (14/7). Sekolah ini mengawali tahun ajaran baru 2022/2023 tanpa peserta didik baru.
Foto: Dokumen
Suasana kegiatan belajar di SD Negeri Sugihan 3, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamis (14/7). Sekolah ini mengawali tahun ajaran baru 2022/2023 tanpa peserta didik baru.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak akan melakukan regrouping (penggabungan) SD Negeri Sugihan 3, Kecamatan Tengaran, meski sekolah tersebut jumlah peserta didiknya kurang.

Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo yang dikonfirmasi mengungkapkan, di Desa Sugihan saat ini ada empat SD Negeri dan satu Madrasah Ibtidaiyah (MI). Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang menjadi pertimbangan Disdikbudpora untuk melakukan regrouping sekolah.

Antara lain, meski peserta didiknya kurang, opsi penggabungan tidak menjauhkan peserta didik dari akses sekolah. “Saya baru saja mengunjungi SD Negeri Sugihan 3, memang jarak dengan SD Negeri lainnya cukup jauh, lebih tiga kilometer. Sehingga kasihan kalau kemudian jarak tempuh peserta didik ke sekolah menjadi lebih jauh,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (14/7/2022).

Menurut dia, lokasi bangunan SD Negeri Sugihan memang jauh dari permukiman warga dan berada di tengah-tengah perkebunan tebu. Awalnya bangunan sekolah tersebut juga merupakan SD Inpres yang memang disiapkan untuk wilayah pinggiran.

Dimungkinkan memang akses yang relatif jauh ini menjadikan minat warga untuk meyekolahkan putra-putrinya di sekolah tersebut. “Kalau akses jalannya memang sudah bagus, tetapi jarak dari perkampungan ke sekolah sekitar tiga kilometer,” jelas dia.

Untuk itu, Disdikbudpora tidak akan buru-buru memilih opsi penggabungan dengan beberapa pertimbangan. Sejauh ini, Disdikbudpora telah melakukan penggabungan terhadap empat SD Negeri di wilayahnya.

“Sehingga dari jumlah SD Negeri di Kabupaten Semarang yang tersebar di 19 kecamatan yang semula mencapai 455 SD Negeri, untuk saat ini hanya tinggal 451 SD Negeri saja,” lanjut Sukaton.

Masih terkait dengan SD Negeri 3 Sugihan, ia meminta kepada para pendidik tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Karena mencerdaskan anak bangsa sudah menjadi tugas dan kewajiban mereka.

Kepada sekolah, Sukaton menyarankan agar membuat pelayanan yang baik kepada para peserta didik. Misalnya sekolah juga mengupayakan antar jemput peserta didik agar orang tua yang setiap hari menitipkan putra-putrinya di sekolah juga semakin tenang dan nyaman.

Karena masyarakat di sana, rata-rata juga bekerja di luar desa. Ada yang bekerja di Kota Salatiga, Ampel (Kabupaten Boyolali), dan sebagainya. Kalau putra-putri mereka dapat diantar sampai ke rumah, mereka juga akan lebih tenang.  

Dengan memberikan pelayanan tersebut, mudah-mudahan nantinya akan dapat menarik kembali minat warga desa yang lain untuk menyekolahkan putra-putri mereka di SD Negeri Sugihan 3 ini.

Pihak Disdikbudpora juga akan terus memantau apakah situasi yang sama tahun ajaran baru tanpa peserta didik baru masih akan terjadi pada tahun ajaran baru mendatang. Secara umum pada tahun ajaran baru ini di Kabupaten Semarang ada sekitar 20 SD Negeri yang kesulitan mendapatkan peserta didik baru.

“Namun begitu, kami tetap meminta agar layanan pendidikan tetap dapat diberikan dengan baik meski jumlah peserta di sekolahnya memang kurang,” tegas Sukaton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement